Palembang (ANTARA) - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah notaris sebagai respon permohonan izin pemanggilan dari penyidik kepolisian daerah setempat kepada notaris.
Untuk memfasilitasi pihak Kepolisian atau penyidik itu, MKN Wilayah Sumsel dipimpin Wakil Ketua MKN Sumsel Ahmad Wasil menggelar rapat pemeriksaan di Ruang Rapat Komering Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Palembang, Senin.
Dia menjelaskan rapat pemeriksaan itu digelar sebagai tindak lanjut dari surat masuk dari penyidik kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan notaris dan izin permintaan salinan (fotokopi) minuta akta.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Adapun, agenda dalam rapat tersebut, antara lain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat notaris untuk didengarkan keterangannya secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana.
Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.
Setelah mendengarkan keterangan langsung dari notaris bersangkutan, MKN memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi MKN.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkum Sumsel Ilham Djaya menjelaskan kegiatan rapat itu merupakan wujud MKN Wilayah Sumsel dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris.
Menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya serta memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.
Untuk memfasilitasi pihak Kepolisian atau penyidik itu, MKN Wilayah Sumsel dipimpin Wakil Ketua MKN Sumsel Ahmad Wasil menggelar rapat pemeriksaan di Ruang Rapat Komering Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Palembang, Senin.
Dia menjelaskan rapat pemeriksaan itu digelar sebagai tindak lanjut dari surat masuk dari penyidik kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan notaris dan izin permintaan salinan (fotokopi) minuta akta.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Adapun, agenda dalam rapat tersebut, antara lain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat notaris untuk didengarkan keterangannya secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana.
Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.
Setelah mendengarkan keterangan langsung dari notaris bersangkutan, MKN memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan.
Selain itu, dilakukan juga pembahasan mengenai surat-surat masuk lainnya yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kewenangan, tugas, dan fungsi MKN.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkum Sumsel Ilham Djaya menjelaskan kegiatan rapat itu merupakan wujud MKN Wilayah Sumsel dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan notaris.
Menjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya serta memberikan perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta.