Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mensosialisasikan rencana perlindungan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG)
kepada perusahaan swasta perkebunan, mitra pembangunan, akademisi, dan sejumlah instansi terkait.
"Kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam membangun kesepahaman dan memperkuat kapasitas para pihak," kata Staf Ahli Bupati Muba Bidang Pembangunan, Tabrani Rizki di Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu.
Menurut dia, dipandang perlu dilakukan sosialisasi dan pembentukan tim penyusunan dokumen RPPEG Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun tujuannya untuk meningkatkan pemahaman para pihak tentang urgensi penyusunan RPPEG dan langkah-langkah atau proses yang harus ditempuh dalam menyusun rencana perlindungan pengelolaan ekosistem gambut Kabupaten Muba.
Penilaian awal terhadap ketersediaan data dan informasi yang relevan dalam penyusunan rencana perlindungan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG).
Media konsultasi dan berbagi pengalaman dalam proses penyusunan dan implementasi dokumen RPPEG ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten yang telah ada dokumen RPPEG.
Menginisiasi pembentukan SK Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba. Diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini bisa membangun pemahaman para pihak terkait pentingnya dokumen RPPEG.
Tersusunnya peta jalan proses penyusunan dokumen RPPEG Kabupaten Muba sesuai dengan acuan dari Permen KLHK No 60 tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Muba Sri Fatwa menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) KLHK RI, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, CIFOR/ICRAF Project Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan peserta kegiatan sosialisasi dan pembentukan tim penyusun dokumen RPPEG Kabupaten Muba ini perwakilan Kementerian LHK, BRGM dan UPT Kementerian LHK, Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel, UPTD KPH Dinas Kehutanan, dan Dinas LH Banyuasin, OPD Pemerintah Kabupaten Muba
"Selain itu, camat yang wilayah kecamatannya memiliki sebaran lahan gambut, perwakilan PBPH dan perusahaan swasta perkebunan, serta perwakilan mitra pembangunan, akademisi, dan konsultan penyusun dokumen, dan tim provinsi dan Kabupaten Muba," kata Sri Fatwa.
kepada perusahaan swasta perkebunan, mitra pembangunan, akademisi, dan sejumlah instansi terkait.
"Kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam membangun kesepahaman dan memperkuat kapasitas para pihak," kata Staf Ahli Bupati Muba Bidang Pembangunan, Tabrani Rizki di Sekayu, Kabupaten Muba, Rabu.
Menurut dia, dipandang perlu dilakukan sosialisasi dan pembentukan tim penyusunan dokumen RPPEG Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun tujuannya untuk meningkatkan pemahaman para pihak tentang urgensi penyusunan RPPEG dan langkah-langkah atau proses yang harus ditempuh dalam menyusun rencana perlindungan pengelolaan ekosistem gambut Kabupaten Muba.
Penilaian awal terhadap ketersediaan data dan informasi yang relevan dalam penyusunan rencana perlindungan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG).
Media konsultasi dan berbagi pengalaman dalam proses penyusunan dan implementasi dokumen RPPEG ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten yang telah ada dokumen RPPEG.
Menginisiasi pembentukan SK Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba. Diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini bisa membangun pemahaman para pihak terkait pentingnya dokumen RPPEG.
Tersusunnya peta jalan proses penyusunan dokumen RPPEG Kabupaten Muba sesuai dengan acuan dari Permen KLHK No 60 tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Muba Sri Fatwa menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) KLHK RI, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, CIFOR/ICRAF Project Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan peserta kegiatan sosialisasi dan pembentukan tim penyusun dokumen RPPEG Kabupaten Muba ini perwakilan Kementerian LHK, BRGM dan UPT Kementerian LHK, Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel, UPTD KPH Dinas Kehutanan, dan Dinas LH Banyuasin, OPD Pemerintah Kabupaten Muba
"Selain itu, camat yang wilayah kecamatannya memiliki sebaran lahan gambut, perwakilan PBPH dan perusahaan swasta perkebunan, serta perwakilan mitra pembangunan, akademisi, dan konsultan penyusun dokumen, dan tim provinsi dan Kabupaten Muba," kata Sri Fatwa.