Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Perkantoran Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin 21 Oktober 2024.

"Tiga tersangka, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30), semua warga Kalianda, kini dalam penahanan. Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tim berhasil menangkap tersangka YS terlebih dahulu, di wilayah Kalianda. Berdasarkan informasi YS, tim bergerak cepat melanjutkan menangkap dua tersangka lainnya, yakni AP dan MR," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan direct messenger (DM) di Instagram. Dalam pesan tersebut, korban diduga mengajak NA untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

"Pacar NA, AD, yang juga mengakses akun Instagram NA dari perangkat-nya, melaporkan isi pesan tersebut kepada YS. Merasa tersinggung, YS kemudian mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024