Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyebar brosur program pemutihan guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.
Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Senin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di wilayah itu.
Sosialisasi tersebut dilakukan hingga pelosok desa di Kabupaten OKU dengan menyebar ribuan lembar brosur kepada pengguna jalan hingga perkampungan tentang adanya program tersebut.
Dia menjelaskan pemberlakuan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU.
Program ini meliputi pemutihan Pajak Kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di mana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.
"Program ini berlaku sejak 19 Agustus sampai 14 Desember 2024," katanya.
Menurut dia, sejak diluncurkan program tersebut memberikan dampak positif terhadap serapan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten OKU.
Berdasarkan data per 12 Oktober 2024 penerimaan PKB di Kabupaten OKU telah mencapai 76,38 persen atau Rp25.589.058.550 (Rp25,59 miliar) dari target Rp33.503.290.000 (Rp33,50 miliar).
Sedangkan penerimaan BBNKB tercatat sebesar Rp23.889.804.000 (Rp23,89 miliar) atau 89,01 persen dari target Rp26.851.110.000 (Rp26,85 miliar).
"Kami optimistis melalui program pemutihan pajak ini dapat mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024," ujarnya.
Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Senin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di wilayah itu.
Sosialisasi tersebut dilakukan hingga pelosok desa di Kabupaten OKU dengan menyebar ribuan lembar brosur kepada pengguna jalan hingga perkampungan tentang adanya program tersebut.
Dia menjelaskan pemberlakuan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU.
Program ini meliputi pemutihan Pajak Kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di mana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.
"Program ini berlaku sejak 19 Agustus sampai 14 Desember 2024," katanya.
Menurut dia, sejak diluncurkan program tersebut memberikan dampak positif terhadap serapan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten OKU.
Berdasarkan data per 12 Oktober 2024 penerimaan PKB di Kabupaten OKU telah mencapai 76,38 persen atau Rp25.589.058.550 (Rp25,59 miliar) dari target Rp33.503.290.000 (Rp33,50 miliar).
Sedangkan penerimaan BBNKB tercatat sebesar Rp23.889.804.000 (Rp23,89 miliar) atau 89,01 persen dari target Rp26.851.110.000 (Rp26,85 miliar).
"Kami optimistis melalui program pemutihan pajak ini dapat mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024," ujarnya.