Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menetapkan tiga zona kampanye untuk peserta Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko di Palembang, Jumat, mengatakan pembagian zona kampanye untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga berlangsung aman, lancar, dan tertib.
Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
Kemudian, zona II di wilayah Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.
Lalu, zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
“Setiap paslon akan melakukan 7 kali kampanye pada tiap zona yang digelar 25 September-23 November 2024,” katanya.
Ia menjelaskan wilayah yang dibagi dalam zona kampanye itu menyesuaikan dengan kondisi geografis yang letaknya tidak berjauhan. Sehingga para paslon bisa memaksimalkan waktu kampanyenya.
"Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 hari, para paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," jelasnya.
Ia mencontohkan pada masa kampanye 25-27 September Paslon 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berada di zona I. Sedangkan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di zona III dan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati zona II. Setelahnya diatur kembali pada 28-30 September Paslon HDCU di zona II, ERA zona I dan Matahati zona III dan seterusnya.
Sedangkan, untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 kali sepanjang masa kampanye 25 September-23 November 2024. Untuk penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh paslon.
Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.
"Rapat umum dilakukan paling banyak dua kali untuk masing-masing paslon. Mereka yang menentukan lokasi dimana untuk melakukan kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," kata Handoko.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko di Palembang, Jumat, mengatakan pembagian zona kampanye untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga berlangsung aman, lancar, dan tertib.
Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
Kemudian, zona II di wilayah Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.
Lalu, zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
“Setiap paslon akan melakukan 7 kali kampanye pada tiap zona yang digelar 25 September-23 November 2024,” katanya.
Ia menjelaskan wilayah yang dibagi dalam zona kampanye itu menyesuaikan dengan kondisi geografis yang letaknya tidak berjauhan. Sehingga para paslon bisa memaksimalkan waktu kampanyenya.
"Waktu kampanye untuk setiap zona selama 3 hari, para paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," jelasnya.
Ia mencontohkan pada masa kampanye 25-27 September Paslon 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) berada di zona I. Sedangkan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di zona III dan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati zona II. Setelahnya diatur kembali pada 28-30 September Paslon HDCU di zona II, ERA zona I dan Matahati zona III dan seterusnya.
Sedangkan, untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 kali sepanjang masa kampanye 25 September-23 November 2024. Untuk penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh paslon.
Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.
"Rapat umum dilakukan paling banyak dua kali untuk masing-masing paslon. Mereka yang menentukan lokasi dimana untuk melakukan kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," kata Handoko.