Baturaja (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,06 gram dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (33).

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa mengatakan, lima paket sabu-sabu seberat 7,06 gram itu disita dari tersangka yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan, Baturaja Timur (16/9).

"Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, karena itu MA ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka," kata Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian preman pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan narkoba kepada tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hijau.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka sendiri mengaku nekat menjadi bandar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi keluarga," ujarnya.

Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.

Pada tahun ini, selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.

Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024