Baturaja (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar taat membayar infak dan sedekah setiap bulan di Baznas setempat.
Ketua Baznas OKU Darman Syafei di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pemungutan zakat dan infak kepada ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai instansi pemerintahan.
Dana infak dan sedekah tersebut sepatutnya dikumpulkan setiap bulan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di dinas masing-masing.
"Sejauh ini baru ada lima dinas yang rutin membayar infak yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas PPPA, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dengan dana yang terkumpul sekitar Rp5.000.000/bulan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan dana infak dari PT Semen Baturaja sebesar Rp36.000.000 per bulan yang telah disalurkan kepada ustadz dan ustadzah di ring 1 perusahaan plat merah tersebut.
"Yang masih minim ini tingkat kesadaran OPD jajaran Pemkab OKU dalam membayar infak ke Baznas setiap bulannya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya tahun ini mengoptimalkan penyerapan dana zakat, infak, dan sedekah di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu.
Baznas OKU menggencarkan sosialisasi dengan berkunjung ke seluruh OPD agar para pegawai pemerintahan di wilayah itu bisa membayar zakat dan infak tepat waktu.
"Selain untuk ustadz dan ustadzah, dana ini juga diperuntukkan bagi fakir miskin serta kegiatan baznas lainnya seperti OKU Cerdas, OKU Taqwa, OKU Peduli, OKU Makmur dan OKU Sehat yang semuanya merupakan program sosial untuk masyarakat OKU," ujarnya.
Ketua Baznas OKU Darman Syafei di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pemungutan zakat dan infak kepada ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di berbagai instansi pemerintahan.
Dana infak dan sedekah tersebut sepatutnya dikumpulkan setiap bulan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di dinas masing-masing.
"Sejauh ini baru ada lima dinas yang rutin membayar infak yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas PPPA, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU dengan dana yang terkumpul sekitar Rp5.000.000/bulan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan dana infak dari PT Semen Baturaja sebesar Rp36.000.000 per bulan yang telah disalurkan kepada ustadz dan ustadzah di ring 1 perusahaan plat merah tersebut.
"Yang masih minim ini tingkat kesadaran OPD jajaran Pemkab OKU dalam membayar infak ke Baznas setiap bulannya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya tahun ini mengoptimalkan penyerapan dana zakat, infak, dan sedekah di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu.
Baznas OKU menggencarkan sosialisasi dengan berkunjung ke seluruh OPD agar para pegawai pemerintahan di wilayah itu bisa membayar zakat dan infak tepat waktu.
"Selain untuk ustadz dan ustadzah, dana ini juga diperuntukkan bagi fakir miskin serta kegiatan baznas lainnya seperti OKU Cerdas, OKU Taqwa, OKU Peduli, OKU Makmur dan OKU Sehat yang semuanya merupakan program sosial untuk masyarakat OKU," ujarnya.