Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat guna diproses lebih lanjut.
"Berkas perkara yang diserahkan ke JPU ini merupakan tahap kedua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, Tim Penyidik Kejari OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor BPBD Kabupaten OKU.
"Berkas perkara sudah lengkap. Kasus korupsi di BPBD OKU ini segera disidangkan," tegasnya.
Setelah berkas kasus ini diserahkan ke JPU, kata dia, proses selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"Berkas yang diserahkan ini akan diproses selama 20 hari kedepan untuk JPU mempersiapkan berkas-berkas penuntutan," tegasnya.
Yerry menyebutkan, dalam kasus ini menjerat tersangka AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPBD OKU tahun 2022.
Dalam kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp428.397.237," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
"Berkas perkara yang diserahkan ke JPU ini merupakan tahap kedua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, Tim Penyidik Kejari OKU telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Kantor BPBD Kabupaten OKU.
"Berkas perkara sudah lengkap. Kasus korupsi di BPBD OKU ini segera disidangkan," tegasnya.
Setelah berkas kasus ini diserahkan ke JPU, kata dia, proses selanjutnya yaitu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
"Berkas yang diserahkan ini akan diproses selama 20 hari kedepan untuk JPU mempersiapkan berkas-berkas penuntutan," tegasnya.
Yerry menyebutkan, dalam kasus ini menjerat tersangka AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPBD OKU tahun 2022.
Dalam kasus ini melibatkan lebih dari 20 item kegiatan anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan secara fiktif, termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor tanpa bukti laporan pertanggungjawaban yang valid.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp428.397.237," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.