Baturaja (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Politik praktis yang dimaksud adalah agar tidak ikut serta menjadi bagian dalam mengkampanyekan atau mendukung calon kepala daerah manapun," tegas Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi di Baturaja, Jumat.
Dia mengatakan, Bawaslu sendiri belum mendapati adanya temuan atau laporan secara resmi terkait ASN terlibat dalam politik praktis.
Meskipun demikian, Yudi kembali mengingatkan sekaligus menegaskan pada saat kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, TKHL, dan kepala desa berserta aparaturnya serta instansi vertikal lainnya.
Bawaslu OKU dalam menjalan tugas sebagai pengawasan pemilu selalu berpedoman pada aturan dan perundangan-undangan sehingga dipastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
"Jika ASN terbukti terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024 akan kami laporkan ke Kemenpan RB melalui pemda setempat untuk diberikan tindakan tegas," tegasnya.
Bawaslu OKU pun melakukan pengawasan melekat melalui panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk memastikan tidak ada aparat pemerintahan yang melanggar aturan tersebut.
Pihaknya juga mulai meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Pemkab OKU dalam upaya antisipasi dan pengawasan netralitas ASN di wilayah itu.
"Berbagai upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada serentak 2024," ujarnya.
"Politik praktis yang dimaksud adalah agar tidak ikut serta menjadi bagian dalam mengkampanyekan atau mendukung calon kepala daerah manapun," tegas Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi di Baturaja, Jumat.
Dia mengatakan, Bawaslu sendiri belum mendapati adanya temuan atau laporan secara resmi terkait ASN terlibat dalam politik praktis.
Meskipun demikian, Yudi kembali mengingatkan sekaligus menegaskan pada saat kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, TKHL, dan kepala desa berserta aparaturnya serta instansi vertikal lainnya.
Bawaslu OKU dalam menjalan tugas sebagai pengawasan pemilu selalu berpedoman pada aturan dan perundangan-undangan sehingga dipastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam bertindak jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
"Jika ASN terbukti terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024 akan kami laporkan ke Kemenpan RB melalui pemda setempat untuk diberikan tindakan tegas," tegasnya.
Bawaslu OKU pun melakukan pengawasan melekat melalui panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk memastikan tidak ada aparat pemerintahan yang melanggar aturan tersebut.
Pihaknya juga mulai meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Pemkab OKU dalam upaya antisipasi dan pengawasan netralitas ASN di wilayah itu.
"Berbagai upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada serentak 2024," ujarnya.