Palembang (ANTARA) -
Ia menerangkan pelaku merupakan ayahnya dari dua anak kembar yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pelaku melakukan perbuatannya sudah sejak sang anak berusia sembilan tahun dan sang anak saat ini sudah duduk di bangku kuliah atau sudah berlangsung selama 12 tahun.
Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang tidak di rumah, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan pelaku rudapaksa anak kembar di Banyuasin terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara.
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa pelaku SNS yang merudapaksa sang anak kembarnya, ditangkap pada pertengahan Mei 2024 itu, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia menerangkan pelaku merupakan ayahnya dari dua anak kembar yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pelaku melakukan perbuatannya sudah sejak sang anak berusia sembilan tahun dan sang anak saat ini sudah duduk di bangku kuliah atau sudah berlangsung selama 12 tahun.
Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang tidak di rumah, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati menerangkan kasus tersebut berhasil terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.
Ia menambahkan tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia menambahkan tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Kini atas perbuatannya tersebut SNS terancam pidana maksimal selama 20 tahun turun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali atau keluarga.