Palembang (ANTARA) - Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan diturunkan untuk memberi respons cepat dalam menangani kasus narapidana yang meninggal dunia di Lapas Kelas I Palembang atau Lapas Merah Mata.
"Hari ini kami langsung menurunkan tim pemeriksa ke Lapas Merah Mata ketika mendapat informasi seorang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial S yang meninggal dunia di lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian, diantaranya apakah perlakuan petugas lapas terhadap warga binaannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada atau tidak.
Selain itu, tim menghimpun data dan informasi dari petugas dan WBP penghuni lapas yang mengetahui kondisi narapidana sebelum hingga ditemukan meninggal dunia.
Terkait penanganan kasus meninggalnya WBP Lapas Merah Mata itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut agar diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Dia menjelaskan, WBP inisial S yang ditemukan meninggal dunia itu tercatat masuk Lapas Lubuklinggau sejak 19 Desember 2022 terkait kasus pembunuhan.
Setelah itu, narapidana/WBP itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang pada 14 Desember 2023 karena hukuman yang ditetapkan kepada S cukup tinggi sekitar 15 tahun penjara.
Selama menjalani pembinaan di Lapas Palembang, WBP tersebut berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Kepada pihak keluarga kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya warga binaan S itu," ujar Ilham.
Untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi lagi, Kakanwil Ilham Djaya mengimbau kepada seluruh kepala lapas/rutan dan petugas penjagaan di lapas agar melakukan kontrol keliling di blok/kamar hunian secara rutin, terutama di waktu yang rawan.
"Hari ini kami langsung menurunkan tim pemeriksa ke Lapas Merah Mata ketika mendapat informasi seorang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial S yang meninggal dunia di lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian, diantaranya apakah perlakuan petugas lapas terhadap warga binaannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada atau tidak.
Selain itu, tim menghimpun data dan informasi dari petugas dan WBP penghuni lapas yang mengetahui kondisi narapidana sebelum hingga ditemukan meninggal dunia.
Terkait penanganan kasus meninggalnya WBP Lapas Merah Mata itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut agar diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Dia menjelaskan, WBP inisial S yang ditemukan meninggal dunia itu tercatat masuk Lapas Lubuklinggau sejak 19 Desember 2022 terkait kasus pembunuhan.
Setelah itu, narapidana/WBP itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang pada 14 Desember 2023 karena hukuman yang ditetapkan kepada S cukup tinggi sekitar 15 tahun penjara.
Selama menjalani pembinaan di Lapas Palembang, WBP tersebut berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Kepada pihak keluarga kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya warga binaan S itu," ujar Ilham.
Untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi lagi, Kakanwil Ilham Djaya mengimbau kepada seluruh kepala lapas/rutan dan petugas penjagaan di lapas agar melakukan kontrol keliling di blok/kamar hunian secara rutin, terutama di waktu yang rawan.