Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti dari 68 perkara yang ditangani selama periode Januari-Juni 2024.

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah di Martapura, Selasa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai rangkaian memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-64 tahun 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pemusnahan barang bukti ini dari berbagai tindak pidana dengan jumlah sebanyak 68 perkara terdiri atas 36 perkara narkotika, tiga perkara keamanan dan ketertiban dan 29 perkara orang dan harta benda," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 345,005 gram, 9,5 butir ekstasi dan 1,35 gram daun ganja.

Kemudian, lima bilah senjata tajam, 11 unit telepon genggam, 41 lembar pakaian, empat buah tas, satu unit sepeda dan 2.114 selongsong amunisi senjata api.

Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan penegakan hukum, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

"Mewakili masyarakat OKU Timur saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran kejaksaan yang telah membantu mewujudkan OKU Timur aman dan kondusif," ujarnya.

Menurut Bupati, dengan diberikan terapi bagi para pelaku membuktikan bahwa penegakan hukum di Kabupaten OKU Timur sudah terlaksana dengan baik dan semestinya.

"Pemerintah daerah siap bersinergi dengan kejaksaan untuk mewujudkan Kabupaten OKU Timur bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024