OJK-Perbarindo tingkatkan kompetensi SDM BPR/S di Sumsel Babel
Selasa, 16 Juli 2024 8:00 WIB
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto. ANTARA/HO-OJK
Palembang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) bersama Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pelaksana di Bank Perekonomian Rakyat (BPR/Syariah) di wilayah itu.
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto, di Palembang, Senin, mengatakan dinamisnya perubahan dan tantangan di era digital saat ini, mengharuskan SDM lembaga jasa keuangan dimaksud untuk segera beradaptasi dengan meng-upgrade kompetensi yang dibutuhkan.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Sumsel Babel dan Perbarindo Sumsel Babel menyelenggarakan pelatihan mengenai “Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Konsumen”.
Menurutnya, sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana dari dan kepada masyarakat, BPR/S harus senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai BPR/S agar kualitas kredit/pembiayaan tetap lancar.
“Setiap pegawai termasuk pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan Konsumen, serta memiliki daya saing yang tinggi,” ujarnya pula.
Dengan kondisi perkembangan industri yang dinamis serta perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR/S, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat pada tanggal 11 Januari 2024.
POJK tersebut mengatur mengenai perluasan cakupan Aset Produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.
Adapun kewajiban pembentukan CKPN dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR/S perlu mempersiapkan diri, antara lain kesiapan dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta kompetensi SDM.
Ia berharap dari kegiatan itu, kualitas SDM penyelenggara jasa keuangan menjadi lebih baik, berintegritas, dan profesional, sehingga dapat mendorong kinerja Perbankan serta meningkatkan upaya pelindungan konsumen.
“Pelaksanaan operasional bank sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, tidak hanya akan berkontribusi pada kinerja positif bank, namun juga dapat menjaga hak dan kewajiban nasabah selaku konsumen lembaga jasa keuangan terlaksana dengan baik,” kata Arifin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK meningkatkan kompetensi SDM BPR/S di Sumsel Babel
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto, di Palembang, Senin, mengatakan dinamisnya perubahan dan tantangan di era digital saat ini, mengharuskan SDM lembaga jasa keuangan dimaksud untuk segera beradaptasi dengan meng-upgrade kompetensi yang dibutuhkan.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Sumsel Babel dan Perbarindo Sumsel Babel menyelenggarakan pelatihan mengenai “Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Konsumen”.
Menurutnya, sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana dari dan kepada masyarakat, BPR/S harus senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai BPR/S agar kualitas kredit/pembiayaan tetap lancar.
“Setiap pegawai termasuk pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan Konsumen, serta memiliki daya saing yang tinggi,” ujarnya pula.
Dengan kondisi perkembangan industri yang dinamis serta perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR/S, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat pada tanggal 11 Januari 2024.
POJK tersebut mengatur mengenai perluasan cakupan Aset Produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.
Adapun kewajiban pembentukan CKPN dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR/S perlu mempersiapkan diri, antara lain kesiapan dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta kompetensi SDM.
Ia berharap dari kegiatan itu, kualitas SDM penyelenggara jasa keuangan menjadi lebih baik, berintegritas, dan profesional, sehingga dapat mendorong kinerja Perbankan serta meningkatkan upaya pelindungan konsumen.
“Pelaksanaan operasional bank sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, tidak hanya akan berkontribusi pada kinerja positif bank, namun juga dapat menjaga hak dan kewajiban nasabah selaku konsumen lembaga jasa keuangan terlaksana dengan baik,” kata Arifin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK meningkatkan kompetensi SDM BPR/S di Sumsel Babel
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OJK: Pembiayaan emas oleh multifinance melejit 62,63 persen per Agustus 2025
14 October 2025 16:03 WIB
KPK pertanyakan alasan BI dan OJK salurkan CSR ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR
08 August 2025 10:53 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
PEP Prabumulih tingkatkan produksi migas Sumur PBM-025 melalui 'well service'
11 February 2026 14:36 WIB
Produksi migas meningkat, Pertamina EP Zona 4 jaga kinerja keuangan tetap solid
11 February 2026 10:26 WIB
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen Rp74,3 miliar
10 February 2026 1:04 WIB