Bandung, Jabar (ANTARA) - "Alhadulillah Pegi bisa pulang, Pegi pulang," demikian suara lirih Ny Kartini, ibunda Pegi Setiawan, buruh bangunan di Bandung yang memenangkan pra peradilan atas penahanannya atas kasus Vina Cirebon di PN Bandung, Senin.

Hakim PN Bandung Elman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan pra peradilan Pegi Setiawan yang diwakili kuasa hukumnya sehingga ia mendapat penghentian penyidikan dan bebas.

"Terima kasih semuanya, Pegi bisa pulang. kasihan dia sangat menderita karena di tahan," katanya.


Ia menyebutkan anaknya sudah lama terlalu menderita karena dituduh oleh tuduhan yang tidak ia lakukan.

Ia beberapa mengucapkan Allahu Akbar.. Allahu Akbar....

Hal senada juga disampaikan oleh adik kandu Pegi, Irma yang menyebutkan ia sangat senang karena akan segera berkumpul dengan kakaknya, Pegi Setiawan.


"Saya senang karena akan segera bertemu Kak Pegi, kami akan berkumpul lagi dengan Kak Pegi," katanya.

Hal sama diungkapkan oleh ayah kandung Pegi, Robi yang menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah membantu proses untuk penegakan hukum anaknya, Pegi Setiawan.

Setelah putusan itu, keluarga Pegi mendatangi Mapolda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024