Palembang (ANTARA) - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pengawasan teknis sekaligus monitoring dan evaluasi pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim pada pekan pertama Juli ini.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tersebut dilakukan untuk memotivasi petugas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat lokal
yang mengajukan permohonan pembuatan paspor dan warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian," kata Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim), K.A. Halim di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Muara Enim sebagai bentuk pembinaan kepada satuan kerja (satker) di bawah Divisi Keimigrasian agar bisa meningkatkan pelayanan publik dan terus mengembangkan inovasi.
“Bentuk pengawasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dilaksanakan sesuai agenda kerja yang sudah terjadwal, mengingat pengawasan yang melekat dan merupakan alat kontrol kepada satker agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Kabid Zinfokim memberikan arahan agar Kantor Imigrasi Muara Enim lebih gencar melakukan publikasi mengenai informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui media massa dan melakukan sosialisasi mengenai layanan paspor elektronik (e-Paspor).
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kegunaan dan keunggulan e-Paspor sekaligus dapat meningkatkan permintaan paspor elektronik dan masih sedikit yang mengajukan permohonan meskipun beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan penerbitannya.
Berdasarkan data, implementasi pelayanan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Muara Enim mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir, yakni pada April 2024 tercatat 126 pemohon paspor elektronik, pada Mei meningkat menjadi186 pemohon, dan Juni 2024 tercatat 294 pemohon.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan bahwa pengawasan terhadap unit kerja keimigrasian perlu rutin dilaksanakan.
"Pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, sementara pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk penelaahan ulang, memantau (monitoring), penilaian (evaluasi), dan pemeriksaan langsung pada dua Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata Ilham Djaya.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tersebut dilakukan untuk memotivasi petugas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat lokal
yang mengajukan permohonan pembuatan paspor dan warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian," kata Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim), K.A. Halim di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Muara Enim sebagai bentuk pembinaan kepada satuan kerja (satker) di bawah Divisi Keimigrasian agar bisa meningkatkan pelayanan publik dan terus mengembangkan inovasi.
“Bentuk pengawasan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dilaksanakan sesuai agenda kerja yang sudah terjadwal, mengingat pengawasan yang melekat dan merupakan alat kontrol kepada satker agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Kabid Zinfokim memberikan arahan agar Kantor Imigrasi Muara Enim lebih gencar melakukan publikasi mengenai informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui media massa dan melakukan sosialisasi mengenai layanan paspor elektronik (e-Paspor).
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kegunaan dan keunggulan e-Paspor sekaligus dapat meningkatkan permintaan paspor elektronik dan masih sedikit yang mengajukan permohonan meskipun beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan penerbitannya.
Berdasarkan data, implementasi pelayanan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Muara Enim mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir, yakni pada April 2024 tercatat 126 pemohon paspor elektronik, pada Mei meningkat menjadi186 pemohon, dan Juni 2024 tercatat 294 pemohon.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan bahwa pengawasan terhadap unit kerja keimigrasian perlu rutin dilaksanakan.
"Pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, sementara pengawasan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk penelaahan ulang, memantau (monitoring), penilaian (evaluasi), dan pemeriksaan langsung pada dua Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata Ilham Djaya.