Palembang, Sumsel (ANTARA) - Hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel menunjukkan pegawai koperasi yang hilang dan ditemukan dikubur semen coran di distro Ruko Maskarebet Talang Kepala Kecamata Alang Alang Kota Palembang itu meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala.
Tim autopsi RS Bhayangkara Polda Sumsel dipimpin AKBP dr Mansuri melakukan proses autopsi sekitar empat jam kepada mayat korban Anton Eko Saputra (25).
Tim menyebutkan ada kelainan di bagian kepala bagian belakang yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Selain itu juga ada beberapa petunjuk lainnya di tubuh korban, seperti ada bekas jeratan pada bagian leher.
Disebutkan, tim forensi menghadapi beberapa kendala dalam proses autopsi korban, terutama harus membersihkan tempelan pasir bekas semen coran di tubuh korban. Hal itu diperlukan agar hasil dari proses autopsi lebih maksimal.
Selain itu kondisi tubuh korban sudah membusuk dan mengembang. Hal itu dikarenakan diduga akibat terkubur selama 18 hari di bawah semen coran. Namun secara umum seluruh bagian tubuhnya masih utuh dan lengkap.
Usai diautopsi, jenazah korban diserah terimakan kepada keluarganya yang langsung membawanya untuk dikebumikan di pemakaman di kampung asalnya di Lampung Utara.
Hasil autopsi tim forensi RS Bhayangkara itu akan dicocokan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik kepolisian di tempat kejadian.
Korban Anton Eko Saputra hilang pada 8 Juni 2024 dilaporkan oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang. Korban adalah pegawai koperasi bagian penagihan. Polisi melakukan penelusuran ke berbagai kemungkinan, termasuk yang berurusan dengan korban. Salah satunya pemilih Distro Anti Mahal yang sempat berurusan dengan korban.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap satu dari tiga orang yang terlibat dari kejadian itu yang menyebutkan korban dikubur semen coran di ruko distro itu. Yang akhirnya digali pada Rabu (26/6/2024).
Sementara itu disebutkan dua pelaku lainnya, termasuk pelaku utamanya hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tim autopsi RS Bhayangkara Polda Sumsel dipimpin AKBP dr Mansuri melakukan proses autopsi sekitar empat jam kepada mayat korban Anton Eko Saputra (25).
Tim menyebutkan ada kelainan di bagian kepala bagian belakang yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Selain itu juga ada beberapa petunjuk lainnya di tubuh korban, seperti ada bekas jeratan pada bagian leher.
Disebutkan, tim forensi menghadapi beberapa kendala dalam proses autopsi korban, terutama harus membersihkan tempelan pasir bekas semen coran di tubuh korban. Hal itu diperlukan agar hasil dari proses autopsi lebih maksimal.
Selain itu kondisi tubuh korban sudah membusuk dan mengembang. Hal itu dikarenakan diduga akibat terkubur selama 18 hari di bawah semen coran. Namun secara umum seluruh bagian tubuhnya masih utuh dan lengkap.
Usai diautopsi, jenazah korban diserah terimakan kepada keluarganya yang langsung membawanya untuk dikebumikan di pemakaman di kampung asalnya di Lampung Utara.
Hasil autopsi tim forensi RS Bhayangkara itu akan dicocokan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik kepolisian di tempat kejadian.
Korban Anton Eko Saputra hilang pada 8 Juni 2024 dilaporkan oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang. Korban adalah pegawai koperasi bagian penagihan. Polisi melakukan penelusuran ke berbagai kemungkinan, termasuk yang berurusan dengan korban. Salah satunya pemilih Distro Anti Mahal yang sempat berurusan dengan korban.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap satu dari tiga orang yang terlibat dari kejadian itu yang menyebutkan korban dikubur semen coran di ruko distro itu. Yang akhirnya digali pada Rabu (26/6/2024).
Sementara itu disebutkan dua pelaku lainnya, termasuk pelaku utamanya hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.