Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu dengan total dana yang dibayarkan sebesar Rp32,9 miliar.
"Gaji ke-13 untuk ASN di OKU Timur sudah dibayarkan sejak pekan lalu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agus Pahrimale di Martapura, Rabu.
Dia mengatakan bahwa sejak pekan lalu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 ke BPKAD setempat.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.
Dalam Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada periode Juni 2024.
Dalam membayar gaji ke-13 tersebut, kata dia, Pemkab OKU Timur mengalokasikan dana sebesar Rp32.979.937.340 untuk membayar gaji ke-13 bagi 5.720 ASN yang ada di wilayah setempat.
"Gaji ke-13 ini juga dibayarkan kepada 1.034 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab OKU Timur," katanya.
Ia berharap dana yang sudah dibayarkan itu dapat dimanfaatkan oleh para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama untuk keperluan biaya sekolah anak memasuki tahun ajaran baru.
"Terlebih lagi untuk kebutuhan tahun ajaran baru nanti sehingga dana ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga ASN," katanya.