Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar bimbingan teknis (bimtek) pembinaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Dalam meningkatkan manajemen WBP di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada hari ini kami menggelar bimtek di bidang pembinaan narapidana dan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, berpedoman pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan WBP dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka lahirlah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lapas dan rutan, katanya.
Dia menjelaskan SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana, hal itu merupakan bekal para wali pemasyarakatan.
Terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemenuhan hak narapidana sesuai dengan kebutuhan individual adalah tujuan SPPN.
“Maka menjadi kewajiban petugas pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan mental, sosial, dan keterampilan kerja yang memadai sebagai bekal kehidupannya kelak. Mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat sekaligus mencegah mereka mengulangi kejahatannya,” jelas Kadivpas Mulyadi.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengingatkan seluruh wali pemasyarakatan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan instrumen SPPN.
Sejak mulai diberlakukan instrumen SPPN, sudah dapat terlihat pengaruhnya terhadap pembinaan di lapas/rutan, hanya saja perlu ditingkatkan kembali.
“SPPN hadir sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data, untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan pemasyarakatan,” ujar Kakanwil Ilham.
"Dalam meningkatkan manajemen WBP di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada hari ini kami menggelar bimtek di bidang pembinaan narapidana dan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, berpedoman pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan WBP dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka lahirlah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lapas dan rutan, katanya.
Dia menjelaskan SPPN dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana, hal itu merupakan bekal para wali pemasyarakatan.
Terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemenuhan hak narapidana sesuai dengan kebutuhan individual adalah tujuan SPPN.
“Maka menjadi kewajiban petugas pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan mental, sosial, dan keterampilan kerja yang memadai sebagai bekal kehidupannya kelak. Mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat sekaligus mencegah mereka mengulangi kejahatannya,” jelas Kadivpas Mulyadi.
Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengingatkan seluruh wali pemasyarakatan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan instrumen SPPN.
Sejak mulai diberlakukan instrumen SPPN, sudah dapat terlihat pengaruhnya terhadap pembinaan di lapas/rutan, hanya saja perlu ditingkatkan kembali.
“SPPN hadir sebagai pedoman penilaian perilaku setiap warga binaan, yang dapat digunakan sebagai data, untuk mendukung dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi warga binaan pemasyarakatan,” ujar Kakanwil Ilham.