Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi teknis pemasyarakatan serta peran dan fungsi jabatan fungsional keamanan (JFK) di lapas dan rutan.
"Kegiatan sosialisasi itu diberikan kepada perwakilan 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," kata Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan pengamanan pada lapas, rutan, dan LPKA merupakan indikator utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Penyelenggaraan pengamanan itu merupakan suatu kegiatan yang sangat kompleks dimana pelaksanaannya tidak hanya dilakukan pada saat terjadi gangguan keamanan, namun juga dilakukan dalam perencanaan pencegahan gangguan keamanan hingga pascagangguan keamanan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebagai jabatan fungsional baru yang memiliki ruang lingkup sangat luas, jabatan fungsional keamanan terutama pembina keamanan harus bisa bersikap profesional, memiliki kompetensi, dan mampu memahami nilai-nilai etik.
Nilai-nilai etik yang harus dipahami sebagai petugas keamanan yakni mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selain berkiprah secara internal, para pejabat fungsional keamanan juga harus memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum (APH) lain seperti Kepolisian dan BNN dengan tujuan utama untuk memperoleh informasi berkaitan dengan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Saya yakin dan percaya dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki petugas keamanan akan mampu memberikan yang terbaik bagi instansi. Mari kita dukung upaya-upaya dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program pemasyarakatan,” kata Rahmi.
"Kegiatan sosialisasi itu diberikan kepada perwakilan 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)," kata Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rahmi Widhiyanti, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan pengamanan pada lapas, rutan, dan LPKA merupakan indikator utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Penyelenggaraan pengamanan itu merupakan suatu kegiatan yang sangat kompleks dimana pelaksanaannya tidak hanya dilakukan pada saat terjadi gangguan keamanan, namun juga dilakukan dalam perencanaan pencegahan gangguan keamanan hingga pascagangguan keamanan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebagai jabatan fungsional baru yang memiliki ruang lingkup sangat luas, jabatan fungsional keamanan terutama pembina keamanan harus bisa bersikap profesional, memiliki kompetensi, dan mampu memahami nilai-nilai etik.
Nilai-nilai etik yang harus dipahami sebagai petugas keamanan yakni mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selain berkiprah secara internal, para pejabat fungsional keamanan juga harus memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum (APH) lain seperti Kepolisian dan BNN dengan tujuan utama untuk memperoleh informasi berkaitan dengan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Saya yakin dan percaya dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki petugas keamanan akan mampu memberikan yang terbaik bagi instansi. Mari kita dukung upaya-upaya dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program pemasyarakatan,” kata Rahmi.