Palembang (ANTARA) -
"Adanya laporan yang masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan LP-B / 181 / V / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, tanggal 24 Mei 2024 terkait hilangnya hewan peliharaan maka tim Macan Polres OI langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pelaku di Kecamatan Rantau Alai," kata Iptu Herman.
Ia menambahkan pelaku bersama ketiga rekannya berhasil melarikan diri, saat melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil minibus yang memakai plat nomor palsu.
"Seorang pelaku (A) merupakan warga Kota Palembang berhasil kami amankan sementara tiga rekannya berhasil melarikan," katanya.
Kini pelaku telah diamankan d kantor Satreskrim Polres OI bersama barang bukti satu ekor kambing, satu unit mobil, satu buah handphone untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dalam hal apapun, karena gangguan-gangguan Kamtibmas bisa saja terjadi kapanpun, pihaknya akan terus melakukan pengamanan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir, Sumo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangani komplotan pencuri ternak kambing warga di Ogan Ilir
Aparat Kepolisian Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan(Sumsel) menangani komplotan pelaku pencurian hewan ternak kambing yang meresahkan warga.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Herman di Ogan Ilir, Jumat, mengatakan aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri ternak kambing warga.
"Adanya laporan yang masuk ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan LP-B / 181 / V / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, tanggal 24 Mei 2024 terkait hilangnya hewan peliharaan maka tim Macan Polres OI langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pelaku di Kecamatan Rantau Alai," kata Iptu Herman.
Ia menambahkan pelaku bersama ketiga rekannya berhasil melarikan diri, saat melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil minibus yang memakai plat nomor palsu.
"Seorang pelaku (A) merupakan warga Kota Palembang berhasil kami amankan sementara tiga rekannya berhasil melarikan," katanya.
Kini pelaku telah diamankan d kantor Satreskrim Polres OI bersama barang bukti satu ekor kambing, satu unit mobil, satu buah handphone untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dalam hal apapun, karena gangguan-gangguan Kamtibmas bisa saja terjadi kapanpun, pihaknya akan terus melakukan pengamanan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir, Sumo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangani komplotan pencuri ternak kambing warga di Ogan Ilir