Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Ali menerangkan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka.
"Basis utama KPK adalah mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Ali.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Namun, belum bisa menyampaikan detail lokasi yang digeledah serta apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan memang sudah pernah dilakukan, tetapi sampai siang tadi belum dapatkan informasinya. Mungkin sedang melakukan pemeriksaan dan lain-lain," ujar Ali.
Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut setelah tim penyidik memberikan informasi soal kegiatan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
"Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Ali menerangkan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka.
"Basis utama KPK adalah mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Ali.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Namun, belum bisa menyampaikan detail lokasi yang digeledah serta apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan memang sudah pernah dilakukan, tetapi sampai siang tadi belum dapatkan informasinya. Mungkin sedang melakukan pemeriksaan dan lain-lain," ujar Ali.
Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan apa saja temuan dalam penggeledahan tersebut setelah tim penyidik memberikan informasi soal kegiatan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group