Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan menegaskan pemerintah Indonesia meminta penyesuaian pembayaran (payment adjustment) kepada pemerintah Korea Selatan atas kerja sama pembuatan jet tempur KF-21 Boramae oleh Korea Aerospace Industry (KAI).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigadir Jenderal TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menjelaskan penyesuaian pembayaran itu disesuaikan dengan manfaat yang sejauh ini diterima Indonesia dalam proyek pembuatan pesawat tempur itu.
"Istilah yang tepat atas langkah yang diambil pemerintah Indonesia terkait pembiayaan proyek pesawat tempur KF-21 adalah penyesuaian pembayaran (payment adjustment), bukan pemotongan pembayaran. Penyesuaian ini sejalan dengan kemajuan kerja sama yang telah dan masih akan dilaksanakan bersama Korea Selatan," katanya.
Edwin menyampaikan hal itu juga untuk meluruskan pemberitaan dari kantor berita Korea Selatan Yonhap pada 7 Mei 2024 yang menyebut Indonesia meminta pemotongan biaya kontribusi untuk kerja sama pembuatan jet tempur KF-21 Boramae.
Yonhap saat itu merujuk pada pernyataan DAPA — lembaga di Korsel yang mengurusi kerja sama dan pengadaan alutsista — yang mengakui adanya negosiasi soal pembayaran KF-21 Boramae.
Juru Bicara DAPA Choi Kyung-ho, sebagaimana dikutip dari Yonhap, menyebut DAPA dan lembaga terkait lainnya masih meninjau usulan Indonesia itu.
Yonhap dalam beritanya terkait itu menyebut Indonesia mengajukan penyesuaian pembayaran sebanyak 600 miliar won untuk keseluruhan proyek pembuatan KF-21.
Dalam komitmen terdahulu, Indonesia sepakat menggelontorkan 1,7 triliun won atau 20 persen dari keseluruhan nilai proyek sebesar 8,1 triliun won.
Karo Humas Kemhan menegaskan penyesuaian pembayaran yang diminta Indonesia ke Korea Selatan merupakan langkah rasional karena Indonesia tak sepenuhnya mendapatkan kegiatan transfer teknologi dalam pembuatan jet tempur KF-21 Boramae.
"Terdapat beberapa kegiatan dalam program yang tidak dapat diikuti oleh teknisi Indonesia. Alhasil, pembayaran yang dilakukan pemerintah Indonesia disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh dari kerja sama ini," kata Edwin.
"Adalah wajar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas bahwa untuk program atau kegiatan yang tidak diikuti oleh teknisi Indonesia, pihak Indonesia tidak perlu menanggung biaya, yang pada gilirannya mengurangi jumlah pembayaran yang telah direncanakan," imbuhnya.
Edwin menjelaskan dalam proyek pembuatan jet tempur itu, Korea Selatan menerima biaya berbagi (cost share) sampai tahun 2026 karena setelah tahun itu, proyek KF-21 masuk tahap produksi dan biaya berbagi dari Indonesia disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yaitu Rp1,32 triliun per tahun sampai tahun 2026.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kewajiban finansial Pemerintah dalam proyek ini tetap dalam batas kemampuan anggaran negara," katanya.
Dia menambahkan pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan pembayaran atas pengadaan atau kerja sama pembuatan alutsista merupakan investasi yang dapat membawa hasil optimal.
Oleh karena itu, dia menjamin Kemhan berkomitmen transparan dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam proyek KF-21.
"Langkah penyesuaian pembayaran ini untuk memastikan investasi pemerintah Indonesia memberi hasil yang optimal dan penggunaan keuangan negara untuk proyek KF-21 dapat dipertanggungjawabkan ke publik," kata Edwin.
Kerja sama pembuatan jet tempur KF-21 Boramae diluncurkan pada 2015, dan ditargetkan rampung pada 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemhan tegaskan RI sesuaikan pembayaran KF-21, bukan minta pemotongan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigadir Jenderal TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menjelaskan penyesuaian pembayaran itu disesuaikan dengan manfaat yang sejauh ini diterima Indonesia dalam proyek pembuatan pesawat tempur itu.
"Istilah yang tepat atas langkah yang diambil pemerintah Indonesia terkait pembiayaan proyek pesawat tempur KF-21 adalah penyesuaian pembayaran (payment adjustment), bukan pemotongan pembayaran. Penyesuaian ini sejalan dengan kemajuan kerja sama yang telah dan masih akan dilaksanakan bersama Korea Selatan," katanya.
Edwin menyampaikan hal itu juga untuk meluruskan pemberitaan dari kantor berita Korea Selatan Yonhap pada 7 Mei 2024 yang menyebut Indonesia meminta pemotongan biaya kontribusi untuk kerja sama pembuatan jet tempur KF-21 Boramae.
Yonhap saat itu merujuk pada pernyataan DAPA — lembaga di Korsel yang mengurusi kerja sama dan pengadaan alutsista — yang mengakui adanya negosiasi soal pembayaran KF-21 Boramae.
Juru Bicara DAPA Choi Kyung-ho, sebagaimana dikutip dari Yonhap, menyebut DAPA dan lembaga terkait lainnya masih meninjau usulan Indonesia itu.
Yonhap dalam beritanya terkait itu menyebut Indonesia mengajukan penyesuaian pembayaran sebanyak 600 miliar won untuk keseluruhan proyek pembuatan KF-21.
Dalam komitmen terdahulu, Indonesia sepakat menggelontorkan 1,7 triliun won atau 20 persen dari keseluruhan nilai proyek sebesar 8,1 triliun won.
Karo Humas Kemhan menegaskan penyesuaian pembayaran yang diminta Indonesia ke Korea Selatan merupakan langkah rasional karena Indonesia tak sepenuhnya mendapatkan kegiatan transfer teknologi dalam pembuatan jet tempur KF-21 Boramae.
"Terdapat beberapa kegiatan dalam program yang tidak dapat diikuti oleh teknisi Indonesia. Alhasil, pembayaran yang dilakukan pemerintah Indonesia disesuaikan dengan manfaat yang diperoleh dari kerja sama ini," kata Edwin.
"Adalah wajar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas bahwa untuk program atau kegiatan yang tidak diikuti oleh teknisi Indonesia, pihak Indonesia tidak perlu menanggung biaya, yang pada gilirannya mengurangi jumlah pembayaran yang telah direncanakan," imbuhnya.
Edwin menjelaskan dalam proyek pembuatan jet tempur itu, Korea Selatan menerima biaya berbagi (cost share) sampai tahun 2026 karena setelah tahun itu, proyek KF-21 masuk tahap produksi dan biaya berbagi dari Indonesia disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yaitu Rp1,32 triliun per tahun sampai tahun 2026.
"Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kewajiban finansial Pemerintah dalam proyek ini tetap dalam batas kemampuan anggaran negara," katanya.
Dia menambahkan pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan pembayaran atas pengadaan atau kerja sama pembuatan alutsista merupakan investasi yang dapat membawa hasil optimal.
Oleh karena itu, dia menjamin Kemhan berkomitmen transparan dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam proyek KF-21.
"Langkah penyesuaian pembayaran ini untuk memastikan investasi pemerintah Indonesia memberi hasil yang optimal dan penggunaan keuangan negara untuk proyek KF-21 dapat dipertanggungjawabkan ke publik," kata Edwin.
Kerja sama pembuatan jet tempur KF-21 Boramae diluncurkan pada 2015, dan ditargetkan rampung pada 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemhan tegaskan RI sesuaikan pembayaran KF-21, bukan minta pemotongan