Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi meminta petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mewaspadai empat titik rawan di kawasan lapas dan rutan.
"Empat hal rawan yang perlu diwaspadai petugas lapas dan rutan yakni barang rawan, waktu-waktu rawan, tempat rawan, dan orang-orang rawan," kata Mulyadi, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, peringatan itu dikeluarkan untuk memotivasi petugas lapas dan rutan tetap melakukan pengawasan ketat kepada setiap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga/kerabat WBP yang berkunjung.
Dengan pengawasan ketat, petugas dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan oleh WBP atau orang-orang yang rawan melakukan aksi tersebut.
Kemudian, dapat mencegah masuknya barang rawan seperti gawai, narkoba dan senjata tajam dari pengunjung ke dalam lapas/rutan serta adanya tempat rawan yang bisa disalahgunakan oleh WBP.
Begitu pula mengenai waktu-waktu rawan seperti malam hari, libur panjang, dan waktu lainnya perlu ditingkatkan kewaspadaan agar petugas bisa mencegah dimanfaatkannya waktu tersebut oleh narapidana untuk melarikan diri/kabur, katanya.
Selain itu, Kadivpas Mulyadi pada setiap berkunjung ke lapas dan rutan seperti yang dilakukan baru-baru ini di Lapas Kelas II A Banyuasin dan Lapas Kelas II B Sekayu menyampaikan 3 + 1 fungsi pemasyarakatan maju.
Fungsi pemasyarakatan itu yakni deteksi dini, berantas peredaran gelap narkoba, sinergisitas dengan aparat penegak hukum (APH) dan back to basic.
Divisi Pemasyarakatan merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ada di wilayah, melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas kinerja dari teman-teman pemasyarakatan.
“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pembinaan warga binaan, pemberian hak-hak warga binaan dan juga kedisiplinan petugas agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Empat hal rawan yang perlu diwaspadai petugas lapas dan rutan yakni barang rawan, waktu-waktu rawan, tempat rawan, dan orang-orang rawan," kata Mulyadi, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, peringatan itu dikeluarkan untuk memotivasi petugas lapas dan rutan tetap melakukan pengawasan ketat kepada setiap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga/kerabat WBP yang berkunjung.
Dengan pengawasan ketat, petugas dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan oleh WBP atau orang-orang yang rawan melakukan aksi tersebut.
Kemudian, dapat mencegah masuknya barang rawan seperti gawai, narkoba dan senjata tajam dari pengunjung ke dalam lapas/rutan serta adanya tempat rawan yang bisa disalahgunakan oleh WBP.
Begitu pula mengenai waktu-waktu rawan seperti malam hari, libur panjang, dan waktu lainnya perlu ditingkatkan kewaspadaan agar petugas bisa mencegah dimanfaatkannya waktu tersebut oleh narapidana untuk melarikan diri/kabur, katanya.
Selain itu, Kadivpas Mulyadi pada setiap berkunjung ke lapas dan rutan seperti yang dilakukan baru-baru ini di Lapas Kelas II A Banyuasin dan Lapas Kelas II B Sekayu menyampaikan 3 + 1 fungsi pemasyarakatan maju.
Fungsi pemasyarakatan itu yakni deteksi dini, berantas peredaran gelap narkoba, sinergisitas dengan aparat penegak hukum (APH) dan back to basic.
Divisi Pemasyarakatan merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ada di wilayah, melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas kinerja dari teman-teman pemasyarakatan.
“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pembinaan warga binaan, pemberian hak-hak warga binaan dan juga kedisiplinan petugas agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel.