Jakarta (ANTARA) - Korban penembakan Gathan Saleh, Mohamad Andika Mowardi (32), kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan pengancaman terhadap Muhammad Anis.
"Kami telah melaporkan ke Polres Metro Jaksel, pada 6 Maret lalu," kata kuasa hukum korban pengancaman, Machi Ahmad di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, korban pengancaman atas nama Muhamad Anis dan saat ini semua bukti telah disampaikan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan bahwa korban Muhamad Anis dan juga saksi-saksi ini telah diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Korban sudah diperiksa pada tanggal 1 April dan begitu juga para saksi-saksi," ujarnya.
Machi menambahkan, terlapor yang merupakan korban penembakan Gathan Saleh, mengancam melalui telepon genggam akan menusuk Muhammad Anis sekitar September tahun lalu.
"Ancaman itu muncul, jika kasus pemerasan oleh Andika terhadap Anis saat itu, dilaporkan ke polisi oleh Anis," katanya.
Oleh karena itu, kata Machi, pihaknya melaporkan ke polisi dengan pasal 29 jo 45 Undang-Undang nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena yang bersangkutan mengancam melalui telepon genggam," katanya.
Sebelumnya, Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, menjemput paksa korban penembakan Gathan Saleh, Mohamad Andika Mowardi (32), karena adanya laporan terkait pengancaman.
"Kami menjemput dengan surat perintah membawa saksi," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Jumat (5/4).
Ia mengatakan bahwa saksi yang dijemput paksa oleh Polsek Mampang Prapatan, merupakan korban dari penembakan Gathan Saleh.
Menurut dia, saksi dijemput paksa ketika mengikuti rekonstruksi kasus penembakan Gathan Saleh di depan Fourlines Travel & Tourism, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Utara.
"Dia (Mohamad Andika Mowardi) merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang, terkait pengancaman," katanya.
Ia menambahkan, penjemputan paksa terhadap terlapor tersebut karena setelah dilakukan dua kali pemanggilan tidak datang sehingga terpaksa dijemput paksa.
"Terlapor kita panggil sebagai saksi dua kali tidak datang. Akhirnya kita jemput saat rekonstruksi di Jaktim sedang berlangsung," ujarnya.
David mengatakan bahwa terlapor ini dilaporkan korban karena mengancam melalui telepon genggam.
"Kami telah melaporkan ke Polres Metro Jaksel, pada 6 Maret lalu," kata kuasa hukum korban pengancaman, Machi Ahmad di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, korban pengancaman atas nama Muhamad Anis dan saat ini semua bukti telah disampaikan ke Polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan bahwa korban Muhamad Anis dan juga saksi-saksi ini telah diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Korban sudah diperiksa pada tanggal 1 April dan begitu juga para saksi-saksi," ujarnya.
Machi menambahkan, terlapor yang merupakan korban penembakan Gathan Saleh, mengancam melalui telepon genggam akan menusuk Muhammad Anis sekitar September tahun lalu.
"Ancaman itu muncul, jika kasus pemerasan oleh Andika terhadap Anis saat itu, dilaporkan ke polisi oleh Anis," katanya.
Oleh karena itu, kata Machi, pihaknya melaporkan ke polisi dengan pasal 29 jo 45 Undang-Undang nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena yang bersangkutan mengancam melalui telepon genggam," katanya.
Sebelumnya, Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, menjemput paksa korban penembakan Gathan Saleh, Mohamad Andika Mowardi (32), karena adanya laporan terkait pengancaman.
"Kami menjemput dengan surat perintah membawa saksi," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Jumat (5/4).
Ia mengatakan bahwa saksi yang dijemput paksa oleh Polsek Mampang Prapatan, merupakan korban dari penembakan Gathan Saleh.
Menurut dia, saksi dijemput paksa ketika mengikuti rekonstruksi kasus penembakan Gathan Saleh di depan Fourlines Travel & Tourism, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Utara.
"Dia (Mohamad Andika Mowardi) merupakan terlapor di perkara Polsek Mampang, terkait pengancaman," katanya.
Ia menambahkan, penjemputan paksa terhadap terlapor tersebut karena setelah dilakukan dua kali pemanggilan tidak datang sehingga terpaksa dijemput paksa.
"Terlapor kita panggil sebagai saksi dua kali tidak datang. Akhirnya kita jemput saat rekonstruksi di Jaktim sedang berlangsung," ujarnya.
David mengatakan bahwa terlapor ini dilaporkan korban karena mengancam melalui telepon genggam.