Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan oknum ASN Satpol PP berinisial YW.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan YW diamankan di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (24/3).
"YW, seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan tiga butir ekstasi," kata Kapolresta Tanjungpinang, Selasa.
Berdasarkan keterangan YW, kata Kapolresta, barang haram tersebut diperoleh dari narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang.
Keterangan YW menjadi modal kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber sabu dan ekstasi tersebut.
"Apakah informasi dari YW itu benar atau tidak, masih kita dalami," ujarnya.
Sementara, tersangka YW mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu sejak setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
"Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba," kata YW di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia tak menampik bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana lapas, namun dia tidak mengetahui identitas narapidana dimaksud.
"Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan," ungkapnya.
Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya yang terdiri dari delapan orang, satu orang diantaranya perempuan. Semuanya berstatus pengedar sekaligus pemakai sabu.
Mereka diamankan dalam kegiatan operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan YW diamankan di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (24/3).
"YW, seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu dan tiga butir ekstasi," kata Kapolresta Tanjungpinang, Selasa.
Berdasarkan keterangan YW, kata Kapolresta, barang haram tersebut diperoleh dari narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang.
Keterangan YW menjadi modal kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber sabu dan ekstasi tersebut.
"Apakah informasi dari YW itu benar atau tidak, masih kita dalami," ujarnya.
Sementara, tersangka YW mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu sejak setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
"Saya menjadi bandar sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengkonsumsi narkoba," kata YW di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia tak menampik bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana lapas, namun dia tidak mengetahui identitas narapidana dimaksud.
"Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan," ungkapnya.
Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya yang terdiri dari delapan orang, satu orang diantaranya perempuan. Semuanya berstatus pengedar sekaligus pemakai sabu.
Mereka diamankan dalam kegiatan operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta : Ogen
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kajari Palembang: Pengguna wajib rehab, bandar dan pengedar narkoba dihukum maksimal
16 April 2025 12:21 WIB, 2025
BNN Batam: 50 persen lebih pengguna narkoba ikut rehab akibat masalah keluarga
22 June 2022 15:19 WIB, 2022
Jaksa Agung keluarkan pedoman tuntutan rehabilitasi pengguna narkoba
08 November 2021 10:02 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB
Polwan bagikan 1.000 masker untuk antisipasi dampak karhutla ke warga Palembang
03 September 2026 7:41 WIB