Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pendampingan pengajuan paten cangkang sawit sebagai energi baru terbarukan (EBT).

"Pengajuan paten cangkang sawit dilakukan Yulifa Handayani seorang pegiat UMKM di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang memiliki kebun sawit cukup.luas," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu pegiat UMKM Muba sudah mengajukan permohonan paten sederhana dengan nomor: S00202312030 tentang Briket Zaket sebagai energi baru terbarukan (EBT) berbahan baku cangkang kelapa sawit (elaeis guineensis jacq).

Kemudian permohonan nomor: S00202312030 tentang fabrikasi pembuatan briket dari campuran limbah tandan kosong kelapa sawit dan cangkang sawit dengan perekat alami menggunakan metode tangki tertutup.

Namun permohonan tersebut, mendapat penarikan dari pemeriksa paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dikarenakan data pendukung permohonan tidak diselesaikan dengan baik.

“Untuk membantu pegiat UMKM Muba itu, kami melakukan pendampingan peninjauan kembali atas permohonan paten tersebut langsung berkoordinasi dengan Direktur Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang DJKI Kemenkumham RI Sri Lastami," ujarnya.

Menurut Ilham, invensi yang lahir dari pemikiran Yulifa Handayani adalah jenis bioenergi berupa briket cangkang sawit yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan perekat alami.

Tujuan pembuatannya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sebagai pengganti bahan bakar fosil yakni minyak bumi dan batu bara yang utamanya digunakan memasak, memanggang, memanaskan ruangan dan sebagai bahan bakar dalam proses pembakaran industri.

Jika paten itu diterima, tentu akan bermanfaat bagi perkembangan hidup manusia dan menjadi pendorong kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.

"Kami tidak henti-hentinya mendorong masyarakat di Sumsel agar terus melahirkan inovasi baru, terlebih yang bermanfaat bagi perkembangan zaman dengan membantu memperoleh paten yang merupakan salah satu hak.atas kekayaan intelektual (HaKI)," kata Kakanwil Ilham.

 

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024