Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mencanangkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM) pada 2024 untuk menegakkan pelayanan publik berbasis HAM.
Pencanangan P2HAM di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang, Selasa itu, diawali dengan pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama pencanangan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar, dan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang mengikuti acara secara virtual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan pencanangan itu untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Terdapat lima tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja dalam teknis P2HAM, yakni pencanangan, verifikasi, penilaian, pembinaan, dan pengawasan.
Pada 2023 terdapat tujuh UPT yang telah mendapatkan penghargaan P2HAM, yaitu Lapas Perempuan Kelas II/A Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas Ogan Komering Ulu (OKU) induk, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Palembang, dan Lapas Muara Enim.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan kegiatan tersebut wujud komitmen pihaknya bersama jajaran dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara cepat dan tepat tanpa diskriminasi dan menghindarkan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Semoga keberhasilan tujuh UPT di tahun 2023 lalu dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh UPT yang belum berhasil mendapatkan penghargaan P2HAM,” ujar dia.
Pencanangan P2HAM di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang, Selasa itu, diawali dengan pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama pencanangan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar, dan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang mengikuti acara secara virtual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan pencanangan itu untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Terdapat lima tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja dalam teknis P2HAM, yakni pencanangan, verifikasi, penilaian, pembinaan, dan pengawasan.
Pada 2023 terdapat tujuh UPT yang telah mendapatkan penghargaan P2HAM, yaitu Lapas Perempuan Kelas II/A Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas Ogan Komering Ulu (OKU) induk, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Palembang, dan Lapas Muara Enim.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan kegiatan tersebut wujud komitmen pihaknya bersama jajaran dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara cepat dan tepat tanpa diskriminasi dan menghindarkan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Semoga keberhasilan tujuh UPT di tahun 2023 lalu dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh UPT yang belum berhasil mendapatkan penghargaan P2HAM,” ujar dia.