Bengkalis, Riau, (ANTARA) - Tim khusus (Timsus) Elang Malaka Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor(Polres) Bengkalis, Provinsi Riau menggagalkan penyeludupan 2,6 kilogram sabu-sabu dan 551 gram kokain melalui pesisir Pulau Sumatera, tepatnya di sekitaran Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.
"Satu orang tersangka berinisial SY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkoba seberat 2,6 kg sabu serta satu bungkus putih dengan berat 551 gram diduga kokain berhasil diamankan dalam operasi pada Kamis (7/3) yang lalu," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima langsung tim Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait adanya narkoba yang masuk melalui pesisir Pulau Sumatera. Dari informasi ini Timsus Elang Melaka yang terdiri dari lintas satuan yakni Satres Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Polisi Laut dan Udara serta Bea Cukai Bengkalis guna melakukan penyelidikan.
Tim dibagi melakukan pengawasan sepanjang Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning. Akhirnya tim gabungan mendapatkan sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa barang haram diduga narkoba dan melakukan pencegatan dan berhasil memberhentikannya.
"Saat itu anggota di lapangan mengamankan pengendara motor dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan empat bungkus diduga narkoba," terangnya.
Kemudian dilakukan interogasi ditempat pria yang mengaku bernama SY. Pria tersebut menerangkan barang yang dibawanya tersebut rencananya akan diantar ke Dumai.
"Pengakuan SY dia mengaku dijanjikan upaya Rp20 juta . Baru dibayarkan sebesar Rp500 ribu dan sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus DPO Polres Bengkalis," ungkap Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas dari empat bungkus barang bukti tersebut diantaranya tiga bungkus merupakan narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram. Satu bungkus lagi berisi serbuk putih seberat 551 gram setelah dilakukan pengujian barang ini diduga kokain.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) undang undang narkotika. Peran SY hasil penyidikan petugas merupakan kurir," tandasnya.
"Satu orang tersangka berinisial SY (47) asal Kota Dumai bersama barang bukti narkoba seberat 2,6 kg sabu serta satu bungkus putih dengan berat 551 gram diduga kokain berhasil diamankan dalam operasi pada Kamis (7/3) yang lalu," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima langsung tim Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait adanya narkoba yang masuk melalui pesisir Pulau Sumatera. Dari informasi ini Timsus Elang Melaka yang terdiri dari lintas satuan yakni Satres Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Polisi Laut dan Udara serta Bea Cukai Bengkalis guna melakukan penyelidikan.
Tim dibagi melakukan pengawasan sepanjang Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning. Akhirnya tim gabungan mendapatkan sebuah kendaraan roda dua yang dicurigai membawa barang haram diduga narkoba dan melakukan pencegatan dan berhasil memberhentikannya.
"Saat itu anggota di lapangan mengamankan pengendara motor dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tim menemukan empat bungkus diduga narkoba," terangnya.
Kemudian dilakukan interogasi ditempat pria yang mengaku bernama SY. Pria tersebut menerangkan barang yang dibawanya tersebut rencananya akan diantar ke Dumai.
"Pengakuan SY dia mengaku dijanjikan upaya Rp20 juta . Baru dibayarkan sebesar Rp500 ribu dan sudah tiga kali mengantar narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus DPO Polres Bengkalis," ungkap Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas dari empat bungkus barang bukti tersebut diantaranya tiga bungkus merupakan narkoba jenis sabu dengan berat 2,6 kilogram. Satu bungkus lagi berisi serbuk putih seberat 551 gram setelah dilakukan pengujian barang ini diduga kokain.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) undang undang narkotika. Peran SY hasil penyidikan petugas merupakan kurir," tandasnya.