Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berhasil mewujudkan sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi setempat sebagai lapas produktif menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Sekarang ini ada beberapa lapas di Sumsel yang produktif menghasilkan produk barang, jasa, dan makanan, untuk mendorong semua lapas dan rumah tahanan negara (rutan) produktif pada 4-6 Maret 2024 digelar bimbingan teknis bagi perwakilan 28 UPT Pemasyarakatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Selasa.
Salah satu lapas yang produktif yakni Lapas Perempuan Palembang karena warga binaannya produktif menghasilkan aneka jenis kue dan roti serta menjualnya di toko kue lapas yang menghasilkan PNBP jutaan rupiah.
Menurut dia, untuk mendorong semua lapas produktif, pihaknya mengadakan bimbingan teknis kegiatan kerja dan produksi bagi pelaksana di Bidang Kegiatan Kerja dan Produksi Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan program latihan kerja dan kegiatan kerja produksi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Saat ini perwakilan dari 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti bimtek dan diharapkan dapat diaplikasikan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) di masing-masing UPT," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembinaan Kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
Kemudian hasil pembinaan tersebut menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rencana aksi 2024 ini, pelaksanaan pemasaran produk pada UPT Pemasyarakatan Produktif melalui e-Katalog Sektoral Kemenkumham Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi salah satu target kinerja yang perlu diprioritaskan.
"Maka dari itu, mari kita wujudkan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan ini menjadi lapas produktif dengan terus meningkatkan produksi dan pemasaran melalui e-Katalog serta menjalin kerja sama dengan koperasi yang telah berbadan hukum," kata Kadivpas Bambang.
Sementara Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama Kemenkumham Sumsel Hernika Andriani berharap dengan diselenggarakan bimbingan teknis ini, para petugas pemasyarakatan dapat memperoleh pengetahuan terkait sistem, mekanisme, dan prosedur kegiatan kerja dan produksi, pemasaran produk.
Selain itu diharapkan pula memperoleh pengetahuan pengelolaan PNBP dari hasil kegiatan pembinaan kemandirian di UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel, jelas Hernika.
"Sekarang ini ada beberapa lapas di Sumsel yang produktif menghasilkan produk barang, jasa, dan makanan, untuk mendorong semua lapas dan rumah tahanan negara (rutan) produktif pada 4-6 Maret 2024 digelar bimbingan teknis bagi perwakilan 28 UPT Pemasyarakatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Selasa.
Salah satu lapas yang produktif yakni Lapas Perempuan Palembang karena warga binaannya produktif menghasilkan aneka jenis kue dan roti serta menjualnya di toko kue lapas yang menghasilkan PNBP jutaan rupiah.
Menurut dia, untuk mendorong semua lapas produktif, pihaknya mengadakan bimbingan teknis kegiatan kerja dan produksi bagi pelaksana di Bidang Kegiatan Kerja dan Produksi Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan program latihan kerja dan kegiatan kerja produksi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Saat ini perwakilan dari 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti bimtek dan diharapkan dapat diaplikasikan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) di masing-masing UPT," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembinaan Kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
Kemudian hasil pembinaan tersebut menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rencana aksi 2024 ini, pelaksanaan pemasaran produk pada UPT Pemasyarakatan Produktif melalui e-Katalog Sektoral Kemenkumham Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi salah satu target kinerja yang perlu diprioritaskan.
"Maka dari itu, mari kita wujudkan lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan ini menjadi lapas produktif dengan terus meningkatkan produksi dan pemasaran melalui e-Katalog serta menjalin kerja sama dengan koperasi yang telah berbadan hukum," kata Kadivpas Bambang.
Sementara Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama Kemenkumham Sumsel Hernika Andriani berharap dengan diselenggarakan bimbingan teknis ini, para petugas pemasyarakatan dapat memperoleh pengetahuan terkait sistem, mekanisme, dan prosedur kegiatan kerja dan produksi, pemasaran produk.
Selain itu diharapkan pula memperoleh pengetahuan pengelolaan PNBP dari hasil kegiatan pembinaan kemandirian di UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel, jelas Hernika.