Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai Maret 2024 menggalakkan sosialisasi layanan fidusia kepada masyarakat di provinsi setempat.

"Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan fidusia, pada tahun ini kami lebih menggalakkan kegiatan sosialisasi layanan tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saat membuka kegiatan sosialisasi layanan fidusia di salah satu hotel Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia permohonan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) mengalami peningkatan yang luar biasa.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran fidusia, maka dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 tanggal 5 Maret 2013 yang kemudian diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik/Daring (online system).

Pendaftaran jaminan fidusia online menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang memberikan perubahan terhadap tatanan hidup manusia yang menginginkan pelayanan praktis.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak lagi menerima pendaftaran secara manual karena semua pendaftaran dilaksanakan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan sistem daring, jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan data pada 'dashboard' Ditjen AHU per 4 Maret 2024, jumlah pendaftaran fidusia di Sumatera Selatan mencapai 28.546 pemohon, perubahan fidusia 66 pemohon, dan penghapusan fidusia 117 pemohon.

Dengan kegiatan sosialisasi itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu terhadap hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024