Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Melly Goeslaw, PT Aquarius Pustaka Musik, dan PT Aquarius Musikindo terkait aturan perlindungan hak cipta dalam Undang-Undang Hak Cipta.
 
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
 
MK memutuskan, Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.
 
Dalam perkara ini, para pemohon dalam petitumnya menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945.
 
Pasal tersebut berbunyi “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”.
 
Mereka menginginkan norma itu diubah menjadi “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.
 
 

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024