Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar sosialisasi pewarganegaraan dan kewarganegaraan kepada masyarakat perkawinan campuran, Paguyuban Komunitas Keturunan Warga Asing, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan mengusung tema "Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Kepastian Hukum", kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks, salah satunya karena semakin banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA).
Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pewarganegaraan dan kewarganegaraan, diharapkan status kewarganegaraan sebagai WNI bagi anak hasil perkawinan campuran tidak hilang, kata Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa isu kewarganegaraan dan perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran serta isu kehilangan kewarganegaraan kerap kali menjadi sorotan.
"Warga negara merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik (political society)," jelasnya.
Menurut Ika, merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang.
Berdasarkan data status kewarganegaraan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar.
Dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2022, permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM, kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya, kata Kadivyankumham.
Dalam kegiatan sosialisasi itu disampaikan beberapa materi oleh narasumber dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Jauzi Zulfikar Difarry mengenai Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel Dodi Agus Reza dengan materi mengenai Mekanisme Pencatatan Identitas WNA dan Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, serta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gusti Rolie Mula Abadi mengenai Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.
Dalam sosialisasi tersebut hadir sebagai peserta para perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, masyarakat perkawinan campuran, Paguyuban Komunitas Keturunan Warga Asing, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palembang, perwakilan sejumlah kelurahan, kecamatan, kelurahan, RT, perguruan tinggi, dan Kanwil Kementerian Agama Sumsel.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan mengusung tema "Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Kepastian Hukum", kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks, salah satunya karena semakin banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA).
Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pewarganegaraan dan kewarganegaraan, diharapkan status kewarganegaraan sebagai WNI bagi anak hasil perkawinan campuran tidak hilang, kata Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa isu kewarganegaraan dan perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran serta isu kehilangan kewarganegaraan kerap kali menjadi sorotan.
"Warga negara merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik (political society)," jelasnya.
Menurut Ika, merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang.
Berdasarkan data status kewarganegaraan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar.
Dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2022, permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM, kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya, kata Kadivyankumham.
Dalam kegiatan sosialisasi itu disampaikan beberapa materi oleh narasumber dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Jauzi Zulfikar Difarry mengenai Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel Dodi Agus Reza dengan materi mengenai Mekanisme Pencatatan Identitas WNA dan Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, serta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gusti Rolie Mula Abadi mengenai Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.
Dalam sosialisasi tersebut hadir sebagai peserta para perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, masyarakat perkawinan campuran, Paguyuban Komunitas Keturunan Warga Asing, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palembang, perwakilan sejumlah kelurahan, kecamatan, kelurahan, RT, perguruan tinggi, dan Kanwil Kementerian Agama Sumsel.