Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan kepala pos jaga kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka HM (58) warga Genuksari, Kota Semarang, merupakan anak buah korban sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.
Menurut dia, korban dan pelaku terlibat perselisihan tentang upah dan jam kerja.
"Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," katanya.
Pelaku yang emosi sempat merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban dan dipukulkan ke bagian kepala.
"Pelaku juga menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala. Hal tersebut sesuai dengan temuan peluru di bagian kepala korban," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga sempat memukul kepala korban dengan batu meski sudah terjatuh.
Polisi sendiri masih mendalami asal airsoft gun untuk menembak korban.
"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (10/2).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Senin, mengatakan bahwa tersangka HM (58) warga Genuksari, Kota Semarang, merupakan anak buah korban sebagai penjaga keamanan pintu kawasan industri tersebut.
Menurut dia, korban dan pelaku terlibat perselisihan tentang upah dan jam kerja.
"Pelaku mendatangi korban, kemudian terjadi perselisihan antara keduanya," katanya.
Pelaku yang emosi sempat merebut senjata api replika jenis airsoft gun milik korban dan dipukulkan ke bagian kepala.
"Pelaku juga menembak korban sebanyak lima kali di bagian kepala. Hal tersebut sesuai dengan temuan peluru di bagian kepala korban," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga sempat memukul kepala korban dengan batu meski sudah terjatuh.
Polisi sendiri masih mendalami asal airsoft gun untuk menembak korban.
"Kami masih mendalami soal pistol ini karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 atau 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kematian seorang pria di sebuah pos keamanan kawasan industri di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (10/2).