Palembang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang warga mengambil alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar dikonfirmasi, Rabu, mengatakan bahwa penertiban APK di Kota Palembang akan dilakukan personel gabungan dan Satpol PP.
Ia menambahkan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengerahkan mobil truk dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang untuk mengangkut APK tersebut.
" Hingga menjelang pencoblosan nanti tidak akan lagi ada APK yang terpasang di kota Palembang," ujar nya.
Ia menegaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti cyber Polri untuk mengawasi apabila ada peserta Pemilu yang masih melakukan kampanye melalui media sosial.
"Kami akan menindak dan memproses serta mengkaji apabila terdapat pelanggaran kampanye pada masa tenang hingga pencoblosan," katanya.
Ia mengimbau semua peserta Pemilu untuk tidak lagi melakukan kampanye. Kemudian ia mengajak semua warga untuk terlibat menjaga keamanan Pemilu dan memilih sesuai hati nurani.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.