Palembang (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan menertibkan pedagang buah durian yang berjualan seenaknya dan mengganggu aktifitas ruang publik yang di sejumlah titik di kota itu.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly dikonfirmasi di Palembang, Senin, tidak melarang para pedagang musim durian berjualan karena dinilai mampu menggerakkan roda perekonomian warga asalkan dilakukan secara tertib.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly dikonfirmasi di Palembang, Senin, tidak melarang para pedagang musim durian berjualan karena dinilai mampu menggerakkan roda perekonomian warga asalkan dilakukan secara tertib.
"Pedagang musim durian, ini mampu menggerakkan roda perekonomian. Oleh karena itu kami tidak melarang pedagang durian untuk berjualan, tetapi kami melarang pedagang tersebut berjualan apabila mengganggu aktivitas lalu lintas ataupun ketertiban umum," katanya.
Ia menerangkan bahwa pihaknya juga telah mengarahkan kepada para pedagang untuk berjualan di kawasan Jakabaring dan juga Jalan Soekarno Hatta dengan catatan tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat mengganggu publik seperti membuat kerumunan, tidak mengatur parkir kendaraan pembeli, dan juga membuang sampah sembarangan.
" Selain dua kawasan tersebut kami juga melarang para pedagang untuk berjualan di dalam kota ataupun di pusat Kota Palembang," katanya.
Sejauh ini selama musim durian di awal tahun ini sudah ada beberapa pedagang yang ditertibkan oleh Satpol PP karena berjualan di dalam kota dan mengganggu aktivitas publik.
Ia berharap para pedagang mampu tertib dalam aktifitas perdagangan tersebut sehingga warga mampu menikmati musim buah dengan menyenangkan.
"Kami berharap warga dapat menikmati musim buah ini dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Palembang," katanya.