Palembang (ANTARA) -
Aparat Polisi Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku penyeludup bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah itu.
"BBM jenis pertalite di dalam jerigen berukuran 35 liter sebanyak lima buah berhasil kami amankan dari seorang pelaku berinisial (E bin D)," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham dikonfirmasi, Selasa.
Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A-01 / I / 2024 / SPKT / Polres Ogan Ilir / Polda Sumatera Selatan.
Dikatakannya, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Ia mengatakan kronologi penangkapan dilakukan personel pada Kamis 15 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di daerah tersebut.
Kemudian kepolisian langsung beroperasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yakni
satu unit mobil SUZUKI CARRY ST 100 Nopol BG 1605 NT,lima buah jerigen 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, dan satu set mesin pompa elektrik.