Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Petugas sipir di Rumah Tahanan Klas IIB Ponorogo, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan ratusan pil dextro ke dalam rutan yang dibawa pengunjung, dengan cara menyelipkan obat psikotropika itu melalui kemasan nasi putih.
"Penggagalan ini berlangsung di ruang penggeledahan barang pengunjung pada pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Ponorogo, Selasa.
Pengunjung yang diidentifikasi sebagai pelaku penyelundupan berinisial MC. Saat masuk ruang pemeriksaan pada jam kunjung tamu, MC mengaku ingin menjenguk salah satu narapidana berinisial ECP.
"Petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC," terang Heni.
Empat petugas tim penggeledahan menemukan sekitar 500 butir pil yang diduga kuat sebagai jenis dextro.
"Obat-obatan ini disembunyikan di dalam dua bungkus nasi putih," ujar Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Setelah kejadian tersebut, pihak berwenang langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Ponorogo untuk langkah-langkah lebih lanjut.
Barang bukti berserta dua pelaku yang terlibat langsung dalam upaya penyelundupan tersebut kemudian diserahkan ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
"Termasuk pengambilan keterangan dari pelaku dilakukan bersama dengan penyidik kepolisian," katanya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penggagalan ini berlangsung di ruang penggeledahan barang pengunjung pada pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Ponorogo, Selasa.
Pengunjung yang diidentifikasi sebagai pelaku penyelundupan berinisial MC. Saat masuk ruang pemeriksaan pada jam kunjung tamu, MC mengaku ingin menjenguk salah satu narapidana berinisial ECP.
"Petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC," terang Heni.
Empat petugas tim penggeledahan menemukan sekitar 500 butir pil yang diduga kuat sebagai jenis dextro.
"Obat-obatan ini disembunyikan di dalam dua bungkus nasi putih," ujar Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Setelah kejadian tersebut, pihak berwenang langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Ponorogo untuk langkah-langkah lebih lanjut.
Barang bukti berserta dua pelaku yang terlibat langsung dalam upaya penyelundupan tersebut kemudian diserahkan ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
"Termasuk pengambilan keterangan dari pelaku dilakukan bersama dengan penyidik kepolisian," katanya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.