Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus komplotan pencuri puluhan tiang pemancar jaringan internet milik PT Aplikanusa Lintasarta di dua wilayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terbuat dari besi.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Selasa, mengatakan, peristiwa itu bermula dari adanya laporan gangguan yang dialami pada sejumlah layanan milik Polda Jawa Tengah di Semarang.
"Gangguan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan secara keseluruhan," katanya.
Setelah dilaporkan kepada perusahaan penyedia jasa internet, kata dia, diketahui terdapat tiang pemancar di dua daerah yang diduga hilang akibat dicuri.
Pada laporan pertama, lanjut dia, terdapat 23 tiang pemancar di wilayah Ngaliyan dan 14 tiang di wilayah Papandayan, Kota Semarang.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan empat anggota komplotan pencuri tiang pemancar tersebut.
Selain itu, menurut dia, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian yang membeli besi tiang pemancar itu.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang beraksi pada malam hari hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengambil sebatang tiang pemancar itu.
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Selasa, mengatakan, peristiwa itu bermula dari adanya laporan gangguan yang dialami pada sejumlah layanan milik Polda Jawa Tengah di Semarang.
"Gangguan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan secara keseluruhan," katanya.
Setelah dilaporkan kepada perusahaan penyedia jasa internet, kata dia, diketahui terdapat tiang pemancar di dua daerah yang diduga hilang akibat dicuri.
Pada laporan pertama, lanjut dia, terdapat 23 tiang pemancar di wilayah Ngaliyan dan 14 tiang di wilayah Papandayan, Kota Semarang.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan empat anggota komplotan pencuri tiang pemancar tersebut.
Selain itu, menurut dia, polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian yang membeli besi tiang pemancar itu.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang beraksi pada malam hari hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk mengambil sebatang tiang pemancar itu.
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian.