Palembang (ANTARA) -
Satpol PP Kota Palembang menyatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) di kota itu dilakukan hingga hari pencoblosan Pemilu 2024.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang Hery Andriani usai penertiban APK di kawasan Jakabaring, Palembang, Rabu mengatakan bahwa penertiban APK tersebut berdasarkan perwali nomor 17 tahun 2017 dan peraturan KPU.
"Semuanya kami pangkas di titik-titik yang melanggar ketentuan KPU seperti di pepohonan dan tiang listrik," katanya.
Ia menambahkan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan setiap hari dengan secara bertahap karena personel yang sedikit.
"Setiap hari kami tertibkan dengan rute yang berbeda-beda," ujarnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menetapkan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 di 17 kabupaten dan kota di provinsi ini.
“Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko.
Selanjutnya, untuk fasilitas yang tidak diperbolehkan dipasangi APK, yaitu tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah, tempat pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.