Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Untuk membuka sentra kekayaan intelektual di kabupaten/kota diawali dengan pelatihan operator pelayanan sentra kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Musi Banyuasin," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan pembentukan sentra kekayaan intelektual dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual di pemerintah daerah juga merupakan wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dengan adanya sentra KI di kabupaten/kota diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat, katanya.
Melihat besarnya manfaat sentra tersebut, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk membentuk sentra kekayaan intelektual.
Selain itu, secara khusus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mendorong dan 'memprovokasi' pemerintah kabupaten dan kota agar membentuk sentra kekayaan intelektual di daerah dan mendaftarkan berbagai produk kekayaan intelektualnya serta mendaftarkan merek kolektif dan indikasi geografis.
"Sejauh ini Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki sertifikat indikasi geografis berupa Gambo Toman Muba yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI," ujarnya.
Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan perlindungan terhadap objek KI yang dimiliki suatu kelompok masyarakat.
Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota.
Pemda juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah, kata Ika.
"Untuk membuka sentra kekayaan intelektual di kabupaten/kota diawali dengan pelatihan operator pelayanan sentra kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Musi Banyuasin," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan pembentukan sentra kekayaan intelektual dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual di pemerintah daerah juga merupakan wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dengan adanya sentra KI di kabupaten/kota diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat, katanya.
Melihat besarnya manfaat sentra tersebut, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk membentuk sentra kekayaan intelektual.
Selain itu, secara khusus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mendorong dan 'memprovokasi' pemerintah kabupaten dan kota agar membentuk sentra kekayaan intelektual di daerah dan mendaftarkan berbagai produk kekayaan intelektualnya serta mendaftarkan merek kolektif dan indikasi geografis.
"Sejauh ini Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki sertifikat indikasi geografis berupa Gambo Toman Muba yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI," ujarnya.
Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan perlindungan terhadap objek KI yang dimiliki suatu kelompok masyarakat.
Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota.
Pemda juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah, kata Ika.