Palembang (ANTARA) -
Jajaran Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan memberhentikan satu personil secara tidak dengan hormat lantaran masalah kedisiplinan.
 
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di belakang halaman apel Mapolres Musi Rawas dan dipimpin oleh Kapolres Mura
AKBP Danu Agus Purnomo, Senin.
 
Dalam arahannya Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan bahwa institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokok yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
 
"Seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," katanya
 
Ia menambahkan personel ini (Brigpol BAS) melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Kemudian untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.
 
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Keempat peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.
 
“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelasnya.
 
Ia meminta kepada personel Polres Mura dan jajaran untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar saat melaksanakan tugas apa yang dilakukan berjalan dengan lancar dan aman.
 
Kemudian tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang bisa nantinya merugikan pribadi dan kesatuan, ketiga memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, keempat hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat jadi contoh keluarga dan masyarakat.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024