Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Jawa Timur, menertibkan dan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho mengatakan Satlantas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan sejumlah sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar dan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
"Anggota kami menertibkan sembilan unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan,, termasuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.
Menurut AKP Yudho, razia knalpot brong akan terus digencarkan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Sejauh ini, lanjut dia, razia knalpot yang menimbulkan kebisingan ini merespons banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dan bising.
"Karena knalpot brong ini tentunya mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suara yang bising. Knalpot brong juga mengganggu orang yang lain yang sedang sakit. Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas," ucap dia.
Selain mengamankan motor, AKP Yudho melanjutkan hasil pendataan teridentifikasi usia pengendara yang rata-rata masih berusia remaja dan tidak membawa SIM ataupun surat tanda kendaraan bermotor.
Pengaduan masyarakat, katanya, selain knalpot tidak standar juga karena adanya balap liar yang juga langsung direspons oleh polisi.
"Agar para pengendara balap liar yang umumnya remaja ini tidak mengulangi perbuatannya, mereka dibawa untuk didata dan diberi pembinaan serta diberi sanksi berupa tilang," katanya.
Polisi juga mengimbau agar dapat mengawasi anaknya dan tidak menggunakan motor saat keluar di malam hari.
"Kami juga menghimbau orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Jangan dibiarkan anaknya mengubah spesifikasi kendaraan bermotor seperti menggunakan kenalpot bising yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Situbondo tertibkan pengendara motor gunakan knalpot bising
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho mengatakan Satlantas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan sejumlah sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar dan dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
"Anggota kami menertibkan sembilan unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan,, termasuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.
Menurut AKP Yudho, razia knalpot brong akan terus digencarkan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Sejauh ini, lanjut dia, razia knalpot yang menimbulkan kebisingan ini merespons banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dan bising.
"Karena knalpot brong ini tentunya mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suara yang bising. Knalpot brong juga mengganggu orang yang lain yang sedang sakit. Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas," ucap dia.
Selain mengamankan motor, AKP Yudho melanjutkan hasil pendataan teridentifikasi usia pengendara yang rata-rata masih berusia remaja dan tidak membawa SIM ataupun surat tanda kendaraan bermotor.
Pengaduan masyarakat, katanya, selain knalpot tidak standar juga karena adanya balap liar yang juga langsung direspons oleh polisi.
"Agar para pengendara balap liar yang umumnya remaja ini tidak mengulangi perbuatannya, mereka dibawa untuk didata dan diberi pembinaan serta diberi sanksi berupa tilang," katanya.
Polisi juga mengimbau agar dapat mengawasi anaknya dan tidak menggunakan motor saat keluar di malam hari.
"Kami juga menghimbau orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Jangan dibiarkan anaknya mengubah spesifikasi kendaraan bermotor seperti menggunakan kenalpot bising yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Situbondo tertibkan pengendara motor gunakan knalpot bising