Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan mengalokasikan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu sebesar Rp54,9 miliar.

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Sabtu mengatakan, dana hibah tersebut diperuntukkan untuk KPU dan Bawaslu OKU Timur dalam melaksanakan tahapan Pilkada di daerah tersebut.

Rinciannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur mendapat alokasi dana sebesar Rp39.840.000.000 dan Bawaslu Rp15.145. 000.000.

"Penandatanganan naskah hibah sudah dilakukan tinggal menunggu penyaluran dananya saja," katanya.

Ia menyampaikan bahwa dana hibah tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.

Bupati berharap agar dana hibah tersebut digunakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya serta berdasarkan aturan yang berlaku.

"Gunakanlah anggaran ini dengan baik dan sesuai juknis. Saya berharap Pilkada 2024 di OKU Timur berjalan lancar dan damai sesuai harapan," harapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto menjelaskan, telah mengajukan dana Pilkada 2024 ke pemerintah daerah setempat sebesar Rp33 miliar.

"Dari jumlah dana yang diajukan itu disetujui sebesar Rp15.145.000.000," ungkapnya.

Dia mengemukakan, alokasi dana tersebut sebagian besar diperuntukkan untuk membayar honor penyelenggara pemilu mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan.

"Untuk kegiatan-kegiatan seperti bimbingan teknis internal dan sosialisasi terpaksa dikurangi karena tidak terlalu dibutuhkan. Serta biaya SPPD juga banyak dikurangi sesuai dengan kebutuhan yang ada," tegasnya.

Untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan dana hibah ini, lanjut dia, pihaknya akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun anggaran bersama-sama.

Bahkan, Bendahara Bawaslu OKU Timur yang baru ini diikut sertakan dalam pelatihan sertifikat bendahara supaya benar-benar memahami tentang keuangan.

"Kami sangat berhati-hati dalam penggunaan anggaran dana hibah ini agar dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024