Martapura (ANTARA) - Pengadilan Agama Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan menangani sebanyak 606 kasus perceraian selama periode Januari-September 2023.
Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, OKU Timur M Jafar Sunariya di Martapura, Jumat mengatakan angka perceraian di wilayahnya cukup tinggi di mana tercatat sebanyak 606 kasus.
"Untuk jumlah kasus pada 2022 sebanyak 942 perkara cerai, tapi angka tersebut hingga periode Desember tahun lalu," katanya.
Dia mengemukakan, dari 606 kasus perceraian tersebut faktor pemicu utamanya paling banyak disebabkan karena masalah ekonomi dan adanya orang ketiga, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga poligami.
"Sebagian besar yang menggugat untuk bercerai adalah pihak istri," katanya.
Dia mengatakan, dalam menangani kasus perceraian pihak Pengadilan Agama Martapura lebih mengedepankan upaya mediasi untuk para pihak penggugat dan tergugat.
Upaya ini dilakukan agar pasangan suami istri mengurungkan niatnya untuk bercerai sehingga dapat menyatukan kembali keluarga yang sempat berseteru.
Dalam mediasi pihaknya memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain.
Petugas mediasi pun mengedukasi pasangan suami istri bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
"Alhamdulillah sudah ada beberapa yang berhasil dimediasi hingga pasangan suami istri memilih rujuk kembali," ujarnya.
Bagian Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, OKU Timur M Jafar Sunariya di Martapura, Jumat mengatakan angka perceraian di wilayahnya cukup tinggi di mana tercatat sebanyak 606 kasus.
"Untuk jumlah kasus pada 2022 sebanyak 942 perkara cerai, tapi angka tersebut hingga periode Desember tahun lalu," katanya.
Dia mengemukakan, dari 606 kasus perceraian tersebut faktor pemicu utamanya paling banyak disebabkan karena masalah ekonomi dan adanya orang ketiga, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga poligami.
"Sebagian besar yang menggugat untuk bercerai adalah pihak istri," katanya.
Dia mengatakan, dalam menangani kasus perceraian pihak Pengadilan Agama Martapura lebih mengedepankan upaya mediasi untuk para pihak penggugat dan tergugat.
Upaya ini dilakukan agar pasangan suami istri mengurungkan niatnya untuk bercerai sehingga dapat menyatukan kembali keluarga yang sempat berseteru.
Dalam mediasi pihaknya memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain.
Petugas mediasi pun mengedukasi pasangan suami istri bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
"Alhamdulillah sudah ada beberapa yang berhasil dimediasi hingga pasangan suami istri memilih rujuk kembali," ujarnya.