Polda Metro Jaya terima laporan kasus pencemaran nama baik food vloger Codeblu
Rabu, 27 September 2023 17:46 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dibuat seorang food vlogger bernama William Andersen alias Codeblu terhadap Farida Nurhan yang juga memiliki pekerjaan serupa.
"Laporan polisi baru diterima di unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
Ade menjelaskan sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan, " ucapnya.
Laporan yang dilakukan oleh Codeblu tersebut sendiri telah teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 25 September 2023.
Dalam laporan tersebut pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi perseteruan antara food vlogger Farida Nurhan dengan Codeblu bermula saat Farida mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.
Berawal dari konten Codeblu yang mengulas (review) warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal jujur dan terbuka saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.
Video yang diunggah di TikTok sampai saat ini telah disaksikan lebih dari 31 juta kali penonton.
Merasa keberatan dengan unggahan Codeblu, Farida Nurhan kemudian mengunggah video tentang identitas Codeblu dan menertawakan.
Atas kejadian tersebut, Codeblu kemudian melaporkan Farida ke kantor polisi atas dugaan doxing atau tindakan meneliti kemudian menyebarluaskan informasi pribadi kepada publik melalui media sosial.
"Laporan polisi baru diterima di unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
Ade menjelaskan sementara ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan, " ucapnya.
Laporan yang dilakukan oleh Codeblu tersebut sendiri telah teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 25 September 2023.
Dalam laporan tersebut pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi perseteruan antara food vlogger Farida Nurhan dengan Codeblu bermula saat Farida mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.
Berawal dari konten Codeblu yang mengulas (review) warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal jujur dan terbuka saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.
Video yang diunggah di TikTok sampai saat ini telah disaksikan lebih dari 31 juta kali penonton.
Merasa keberatan dengan unggahan Codeblu, Farida Nurhan kemudian mengunggah video tentang identitas Codeblu dan menertawakan.
Atas kejadian tersebut, Codeblu kemudian melaporkan Farida ke kantor polisi atas dugaan doxing atau tindakan meneliti kemudian menyebarluaskan informasi pribadi kepada publik melalui media sosial.
Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 orang alami luka bakar serius hingga 70 persen
02 April 2026 7:14 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB