Baturaja (ANTARA) - Pegadaian Syariah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.
"Saat ini kami menghadirkan program KUR untuk pendanaan bagi masyarakat yang mau memulai usaha," kata Kepala Cabang Pegadaian Syariah Baturaja, Kabupaten OKU Risky, Sabtu.
Dia menjelaskan, akses para pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan KUR Syariah semakin mudah, setelah PT Pegadaian resmi meluncurkan produk tersebut.
KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Program ini mendapat dukungan dari Kemenko maupun Kementerian Koperasi dan BRI karena Pegadaian dianggap mampu memberikan pinjaman KUR Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.
Masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan modal tambahan untuk usahanya bisa mengajukan bantuan dana melalui program pelaku UMKM tersebut.
"Pinjaman yang disalurkan dengan nominal sampai Rp10 juta dengan Marjin/Mu’nah sebesar 6 persen pertahunnya," jelasnya.
Pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia dengan jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama enam bulan.
Risky mengatakan bahwa semua sektor usaha UMKM di Kabupaten OKU bisa mendapatkan KUR super mikro tersebut.
Syarat pengajuan modal usaha ini tidak perlu menjadi nasabah Pegadaian untuk mencairkan dana pinjaman, cukup dengan membuktikan usaha yang dimiliki saja.
"KUR Pegadaian Syariah Super Mikro ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.
"Saat ini kami menghadirkan program KUR untuk pendanaan bagi masyarakat yang mau memulai usaha," kata Kepala Cabang Pegadaian Syariah Baturaja, Kabupaten OKU Risky, Sabtu.
Dia menjelaskan, akses para pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan KUR Syariah semakin mudah, setelah PT Pegadaian resmi meluncurkan produk tersebut.
KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Program ini mendapat dukungan dari Kemenko maupun Kementerian Koperasi dan BRI karena Pegadaian dianggap mampu memberikan pinjaman KUR Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.
Masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan modal tambahan untuk usahanya bisa mengajukan bantuan dana melalui program pelaku UMKM tersebut.
"Pinjaman yang disalurkan dengan nominal sampai Rp10 juta dengan Marjin/Mu’nah sebesar 6 persen pertahunnya," jelasnya.
Pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia dengan jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama enam bulan.
Risky mengatakan bahwa semua sektor usaha UMKM di Kabupaten OKU bisa mendapatkan KUR super mikro tersebut.
Syarat pengajuan modal usaha ini tidak perlu menjadi nasabah Pegadaian untuk mencairkan dana pinjaman, cukup dengan membuktikan usaha yang dimiliki saja.
"KUR Pegadaian Syariah Super Mikro ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.