Palembang (ANTARA) - Pengacara mantan Dirut PTBA inisial M, Syaefullah Hamid menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (23/8) sebagai tindakan terburu-buru.
"Kami menilai tindakan penyidik Kejati Sumsel menetapkan M bersama NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan periode 2012-2016 seharusnya perlu dipertimbangkan dengan matang," kata kuasa hukum tersangka Syaefullah Hamid di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, aksi korporasi yang dilakukan kliennya M merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan.
Untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan dan penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," ujar Syaefullah.
Sebelumnya penyidik Kejati Sumsel, Rabu (23/8), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni M mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode 2011-2016 dan telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka sebelumnya menjelaskan bahwa tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," ujarnya.
Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi lima orang.
"Dalam kasus dugaan korupsi itu, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," kata Kasipenkum Kejati Sumsel.
"Kami menilai tindakan penyidik Kejati Sumsel menetapkan M bersama NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan periode 2012-2016 seharusnya perlu dipertimbangkan dengan matang," kata kuasa hukum tersangka Syaefullah Hamid di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, aksi korporasi yang dilakukan kliennya M merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan.
Untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan dan penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," ujar Syaefullah.
Sebelumnya penyidik Kejati Sumsel, Rabu (23/8), menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni M mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode 2011-2016 dan telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka sebelumnya menjelaskan bahwa tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup.
Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," ujarnya.
Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi lima orang.
"Dalam kasus dugaan korupsi itu, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," kata Kasipenkum Kejati Sumsel.