Pencuri sapi beraksi pakai air sabun mandi jenazah
Selasa, 22 Agustus 2023 2:24 WIB
Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menggelandang tersangka pelaku pencurian hewan di Mapolres Bangkalan, Senin (21/8/2023). (ANTARA/HO-Polres Bangkalan)
Bangkalan, Jatim (ANTARA) - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian ternak yang menggunakan jampi-jampi dengan air sabun bekas memandikan jenazah.
"Tersangka yang berhasil kami tangkap ini berinisial MA (22), warga Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Senin.
Tersangka mencuri ternak warga di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pada 9 Januari 2023.
Ia lalu melarikan diri ke NTB dan petugas melakukan penangkapan di tempat pelarian yang bersangkutan.
Aksi pencurian hewan itu, dilaporkan Syaiful dan Mustakim warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pemilik 2 ekor sapi yang hilang, dengan nomor: LP/B/16/VI/2023/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan.
Hasil penyidikan tim Reskrim Polres Bangkalan menyebutkan, MA bekerja sama dengan 2 rekannya FS (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah yang ditangkap petugas lebih dulu.
"Kepada penyidik, MA mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda, ada 5 TKP yang diakui, selain hewan juga ada motor yang dicuri," ujar Febri.
Kapolres menuturkan, pada setiap aksinya, tersangka menyiram halaman rumah korban dengan air sabun bekas mandi jenazah yang oleh pelaku dipercaya bisa membuat seisi rumah korban tertidur pulas.
"Jadi di setiap aksinya, tersangka menggunakan air sabun bekas mandi jenazah. Air itu, dipercaya bisa melancarkan aksinya, karena seisi rumah calon korban akan tertidur pulas," paparnya.
Dari aksi yang dilakukan komplotan pencuri itu, dua ekor sapi milik warga berhasil diamankan.
"Sapi hasil curian itu tidak langsung dijual, disembunyikan di semak-semak di tengah hutan, dengan tujuan meminta uang tebusan 5 juta per ekor. Kalau motor yang dicuri sudah dijualnya," kata kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Tersangka yang berhasil kami tangkap ini berinisial MA (22), warga Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Senin.
Tersangka mencuri ternak warga di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pada 9 Januari 2023.
Ia lalu melarikan diri ke NTB dan petugas melakukan penangkapan di tempat pelarian yang bersangkutan.
Aksi pencurian hewan itu, dilaporkan Syaiful dan Mustakim warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pemilik 2 ekor sapi yang hilang, dengan nomor: LP/B/16/VI/2023/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan.
Hasil penyidikan tim Reskrim Polres Bangkalan menyebutkan, MA bekerja sama dengan 2 rekannya FS (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah yang ditangkap petugas lebih dulu.
"Kepada penyidik, MA mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda, ada 5 TKP yang diakui, selain hewan juga ada motor yang dicuri," ujar Febri.
Kapolres menuturkan, pada setiap aksinya, tersangka menyiram halaman rumah korban dengan air sabun bekas mandi jenazah yang oleh pelaku dipercaya bisa membuat seisi rumah korban tertidur pulas.
"Jadi di setiap aksinya, tersangka menggunakan air sabun bekas mandi jenazah. Air itu, dipercaya bisa melancarkan aksinya, karena seisi rumah calon korban akan tertidur pulas," paparnya.
Dari aksi yang dilakukan komplotan pencuri itu, dua ekor sapi milik warga berhasil diamankan.
"Sapi hasil curian itu tidak langsung dijual, disembunyikan di semak-semak di tengah hutan, dengan tujuan meminta uang tebusan 5 juta per ekor. Kalau motor yang dicuri sudah dijualnya," kata kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Pewarta : Abd Aziz
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK amankan dokumen dan bukti elektronik dari 14 lokasi di Bangkalan
01 November 2022 13:00 WIB, 2022
Pekerja Imigran asal Madura meninggal dunia tercatat 143 orang, sebagian besar bekerja di Malaysia
02 May 2021 20:52 WIB, 2021
Seorang pasien positif COVID-19 di Bangkalan melarikan diri dari ruang isolasi
04 July 2020 23:37 WIB, 2020
PPIH bongkar 76 koper milik calon haji Bangkalan dan menemukan rokok dan obat-obatan berlebihan
08 July 2019 8:56 WIB, 2019
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB