Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan penyuluhan hukum serentak sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di tiga daerah dalam provinsi setempat.

Kegiatan penyuluhan hukum serentak itu dilakukan di enam titik dalam wilayah Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Menurut dia, penyuluhan hukum dilakukan secara serentak oleh penyuluh hukum Kemenkumham Sumsel dan dari pemberi bantuan hukum (PBH) daerah.

Pemberi bantuan hukum yang terlibat dalam kegiatan tersebut seperti dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang yang melakukan sosialisasi di Kelurahan Bukit Sangkal dan Plaju Darat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin di Desa Sungai Batang, serta Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja yang melakukan penyuluhan di Desa Battu Winangun.

Penyuluhan yang mengusung tema 'Arah Baru Pidana Indonesia' bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait KUHP nasional yang baru saja disahkan, guna mewujudkan kesadaran hukum nasional.

“KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif menggunakan paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif," ujarnya.

Dia menjelaskan, keberhasilan atas perumusan KUHP baru tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, mengingat KUHP nasional baru berlaku pada 2026, sehingga terdapat masa transisi selama tiga tahun sebelum mulai diberlakukan.

Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami KUHP baru itu sendiri.
Dalam penyampaian materi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel, masyarakat sangat antusias mengikutinya.

Terlebih ketika narasumber membahas pasal-pasal krusial dalam KUHP seperti pidana mati, pidana memiliki kekuatan gaib, pidana penghinaan presiden, dan pidana kasus perzinahan.

“Penguatan pemahaman masyarakat mengenai materi muatan di dalam KUHP diharapkan membangun ekosistem masyarakat yang paham hukum, sadar hukum, serta mampu mengimplementasikan aspek kepatuhan dan budaya hukum di dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Kakanwil Ilham.

Sementara sebelumnya kegiatan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) dilaksanakan pada 78 titik kantor wilayah dan 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia pada 2 Agustus 2023.

Penyuluhan tersebut melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham dan dihadiri oleh 7.800 peserta.

Penyuluhan tersebut dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024