Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh.
"Nanti secara detail dan teknis, penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin.
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu pemanggilan saksi dan pelapor
"Tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural. Proses ini masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula kliennya mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan produk perawatan kulit miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
Ada janji yang bersangkutan untuk ingin mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya
Sebelumnya pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula kliennya mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan produk perawatan kulit miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
Ada janji yang bersangkutan untuk ingin mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya